Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mau beli miras? Anda kudu berusia minimal 21 tahun dan ber-KTP

Mau beli miras? Anda kudu berusia minimal 21 tahun dan ber-KTP miras. joyfull / Shutterstock.com

Merdeka.com - Pemerintah mulai serius membatasi peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Penjualnya harus memiliki izin khusus. Sedangkan konsumennya harus berusia minimal 21 tahun dan harus menunjukkan kartu identitas ketika membeli kepada pramuniaga.

Ketentuan itu tertuang dalam Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014 yang sudah berlaku sejak 11 April. Beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

"Penjualan di toko toko pengecer dulu diakses anak sekolah. Kita kendalikan. Penjual harus memiliki izin khusus menjual agar tidak mudah diakses oleh mereka tidak berhak," ucap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dikantornya, Jakarta, Jumat (25/4).

Beleid itu menyebut ada tiga golongan minuman beralkohol. Golongan A, minuman keras dengan kadar alkohol 5 persen, Golongan B minuman alkohol berkadar 5 persen-20 persen, dan Golongan C minuman alkohol berkadar 20-55 persen.

Minuman beralkohol dapat dijual di hotel, restoran, dan bar, sesuai undang-undangan kepariwisataan. Kemudian tempat tertentu lainnya yang dtitetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk DKI Jakarta.

Di tingkat eceran, minuman beralkohol dapat dijual pada toko bebas bea (TBB) dan tempat tertentu yang ditetapkan bupati/wali kota dan gubernur untuk DKI Jakarta.

Di pasal 17 beleid tersebut dijelaskan bahwa TBB sebagai pengecer di wilayah kepabeanan hanya bisa menjual minuman beralkohol kepada orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di wilayah kepabeanan. 

Kemudian, TBB yang berada di wilayah kota hanya menjual minuman beralkohol kepada anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di Indonesia, serta turis asing yang keluar dari daerah pabean.

Selain itu, ada pula kewajiban yang perlu dipatuhi oleh pengecer minuman beralkohol. Penjual eceran tidak boleh mencampur lokasi penjualan minuman beralkohol dengan minuman lainnya. Pengecer pun wajib melarang pembeli, meminum minuman beralkohol di tempat. Pembelian minuman ini hanya bisa dilayani oleh pramuniaga.

(mdk/yud)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main

Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main

Bahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Miris, Pemilu Ulang di Jateng Sepi Peminat, Ini Sederet Faktanya

Miris, Pemilu Ulang di Jateng Sepi Peminat, Ini Sederet Faktanya

Minat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Mitos Tahi Lalat Merah yang Umum Dipercaya, Ini Kisahnya

Mitos Tahi Lalat Merah yang Umum Dipercaya, Ini Kisahnya

Apakah benar ada mitos tahi lalat merah yang berkembang di masyarakat?

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sambil Menangis, Remaja Punya 2 Gelar Sarjana Ini Curhat Susah Dapat Kerja Meski Hanya untuk Upah Minimum

Sambil Menangis, Remaja Punya 2 Gelar Sarjana Ini Curhat Susah Dapat Kerja Meski Hanya untuk Upah Minimum

Sambil menangis, dia bercerita bahwa kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.

Baca Selengkapnya