Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih meminta pemerintah agar tidak terlalu mengintervensi tarif tiket pesawat yang saat ini dinilai terlalu tinggi oleh banyak kalangan. Menurutnya, pasar lebih punya wewenang untuk menentukan ketentuan tarif ini.
"KPPU mengimbau agar pemerintah tidak intervensi harga. KPPU meyakini harga tiket pesawat masih mekanisme pasar. Jadi tidak perlu ada dorongan seperti itu," ungkap Guntur di kantornya, Jakarta, Selasa (23/4).
Dari sisi KPPU, pihaknya lebih fokus pada hubungan kerja antar pelaku usaha, bukan dari sisi mahal atau tidak nya harga tiket. "Terkait mahal atau enggaknya, KPPU tidak memfokuskan soal mahalnya tiket. Karena sesuai aturan, yang difokuskan kepada kami adalah kerjasama antara pelaku usaha dengan mitra," imbuhnya.
Kenaikan harga tiket pesawat memang telah terjadi sejak masa libur akhir 2018 lalu. Masih mahalnya ongkos transportasi udara hingga hari ini kontan saja membuat sejumlah pihak, termasuk pemerintah, ikut ambil kendali.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengaku telah memiliki opsi untuk kembali menurunkan harga tiket pesawat di tingkat maskapai penerbangan. Menurutnya, ada dua opsi yang nantinya bakal dilakukan Kementerian Perhubungan dalam menyesuaikan harga tiket pesawat sesuai dengan sub-harga yang telah disepakati.
"Kita cari solusinya. Apakah kita menetapkan sub-price atau kita menurunkan batas atas. Mana yang secara legal memang dimungkinkan," katanya saat ditemui di Istana Presiden, Jakarta, Senin (22/4).
Menhub Budi menuturkan, salah satu penyebab masih mahalnya tiket pesawat yang ditawarkan oleh sejumlah maskapai pun tidak lepas dari aksi korporasi. Sehingga, tarif batas atas selama ini yang dipakai oleh sejumlah maskapai tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Atas dasar itulah, dirinya mengaku akan mendalami dan mengkaji kembali mengenai tarif batas atas sejumlah maskapai. "Masalahnya kan mereka kan upaya untuk membuat bisnisnya lebih baik, sehingga dia tidak melanggar UU karena dia sesuai dengan tarif batas atas. Saya kemarin sifatnya imbauan untuk menetapkan sub-price. Tampaknya, imbauan itu tidak dipenuhi secara maksimal. Itu yang akan didiskusikan lagi," bebernya.
Menhub Budi mengatakan, rata-rata tarif batas atas maskapai saat ini berada di kisaran 80, 90, hingga 100 persen. Pihaknya pun akan mencoba mengusulkan menurunkan tarif batas atas tersebut setara dengan 80 persen, kemudian diikuti oleh tarif batas tengah dan bawah.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com