KPPU Catat Perusahaan 3 Negara Ini Paling Banyak Lakukan Akuisisi Di RI Selama 2018

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, mencatat Jepang, Singapura, dan Amerika Serikat merupakan negara paling banyak melakukan transaksi merger dan akuisisi di Indonesia selama 2018. Adapun perusahaan yang melakukan akuisisi adalah perusahaan jenis multinational corporation (MNC).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPPU Catat Perusahaan 3 Negara Ini Paling Banyak Lakukan Akuisisi Di RI Selama 2018
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. ©2018 Merdeka.com/Anggun P. Situmorang

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, mencatat Jepang, Singapura, dan Amerika Serikat merupakan negara paling banyak melakukan transaksi merger dan akuisisi di Indonesia selama 2018. Adapun perusahaan yang melakukan akuisisi adalah perusahaan jenis multinational corporation (MNC).

"Perusahaan MNC dari tiga negara yakni Jepang, Singapura, dan Amerika merupakan yang paling banyak melakukan transaksi merger dan akuisisi di Indonesia selama tahun 2018," ujar Kurnia di Kantor KPPU, Jakarta, Jumat (28/12).

Kurnia melanjutkan secara keseluruhan selama 2018 KPPU telah menerima 74 pemberitahuan transaksi merger dan akuisisi. Pelaporan transaksi merger dan akuisisi ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 90 pemberitahuan.

"Jumlah tersebut merupakan penurunan dari jumlah notifikasi tahun 2017 yang mencapai 90 notifikasi. Sebagian besar pemberitahuan di tahun 2018 tersebut adalah transaksi pengambilalihan saham (mencapai 97,3 persen). Sisanya merupakan transaksi merger (penggabungan badan usaha)," jelas Kurnia.

Dari sisi kepemilikan, sebagian besar transaksi yang diberitahukan merupakan transaksi yang dilaksanakan antar perusahaan domestik (67,70 persen). Sisanya dilaksanakan oleh antar perusahaan asing (18,45 persen) dan perusahaan asing yang mengambilalih perusahaan domestik (13,85 persen).

Selama 2018, program pengawasan kemitraan melakukan beberapa kegiatan antara lain pembangunan aksesibilitas informasi data untuk kepentingan pengawasan termasuk sistem pelaporan dan interaksi publik dalam mengadukan permasalahan ataupun perkara kemitraan, pengawasan dan penelitian kemitraan usaha pada enam pola kemitraan.

"Selain itu, juga dilakukan penyiapan pedoman dalam penyusunan instrumen pengawasan kemitraan dan pedoman kemitraan subkontrak jasa konstruksi serta kegiatan sosialisasi dan internalisasi prinsip-prinsip kemitraan usaha yang sehat dari KPPU kepada para pemangku kepentingan yang meliputi pelaku usaha," tandasnya.

Rekomendasi