Kenaikan Terendah, UMP Maluku Utara di 2023 Dinilai Belum Ideal

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan besaran dari upah minimum Provinsi (UMP) pada hari, Senin (28/11). Pemerintah Provinsi telah mengumumkan masing-masing besaran dari UMP-nya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Kenaikan Terendah, UMP Maluku Utara di 2023 Dinilai Belum Ideal
Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan besaran dari upah minimum Provinsi (UMP) pada hari, Senin (28/11). Pemerintah Provinsi telah mengumumkan masing-masing besaran dari UMP-nya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Untuk pemberlakuan kenaikan UMP 2023 akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dengan penetapan atas penyesuaian nilai UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen. Di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023.

Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023.

Kendati begitu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan apabila pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait kenaikan upah minimum di Maluku Utara bisa mencapai 29,3 persen atau Rp 3,7 juta per bulan di tahun 2023.

"Harusnya upahnya setinggi itu kalau mau adil bagi pekerja rentan," ujar Bhima kepada Merdeka.com, Jakarta, Rabu (30/11).

Sayangnya, pemerintah selalu mengganti aturan sehingga pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. "Ini makin memperuncing ketimpangan, karena pekerja di sana tidak merasakan dampak pemulihan ekonomi ke daya beli sehari hari," jelas dia.

Menurutnya, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp3.220.038 per rumah tangga miskin per bulan. "Yang bahagia menengah atas saja. Kalau kepala keluarga menanggung seluruh pengeluaran, maka dengan UMP versi pemerintah Rp2,97 jt bisa jatuh di bawah garis kemiskinan," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Maluku Utara Nurlela Muhammad mengatakan pada rapat Rapat Dewan Pengupahan Bersama Pemprov Maluku Utara melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaan. Dia mengungkapkan pada rapat tersebut, terjadi perdebatan dan rujukan yang digunakan untuk menaikan UMP karena adanya inflasi dan indikator ketenagakerjaan.

Akhirnya disepakati bahwa UMP 2023 naik 4 persen atau menjadi Rp 2.976.720 per bulan Rp 114.489. Maka dari itu keputusan yang sudah diambil akan ditetapkan melalui SK gubernur. Pihaknya pun meminta agar seluruh pelaku usaha membayar upah atau gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMP.

Dikutip dari Kementerian Ketenagakerjaan, berikut Daftar Gubernur yang telah menetapkan UMP Tahun 2023:

1. Aceh, Rp3.413.666,00 naik sebesar 7,81 persen

2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45 persen)

3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15 persen)

4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61 persen)

5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04 persen)

6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26 persen)

7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05 persen)

8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90 persen)

9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15 persen)

10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51 persen)

11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60 persen)

12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88 persen)

13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01 persen)

14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65 persen)

15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86 persen)

16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40 persen)

17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81 persen)

18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44 persen)

19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)

20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16 persen)

21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85 persen)

22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38 persen)

23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20 persen)

24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79 persen)

25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26 persen)

26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73 persen)

27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93 persen)

28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10 persen)

29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74 persen)

30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20 persen)

31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39 persen)

32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00 persen)

33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen).

Rekomendasi