Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyambut baik telah disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, implementasi UU Cipta Kerja akan menutup ruang terjadinya praktik korupsi.
"UU Cipta Kerja ini juga sebagai upaya pencegahan korupsi. Ini karena semua (pengurusan) perizinan usaha digunakan secara online," ujar dia dalam webinar Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja di Bali, Jumat (27/11).
Anak Buah Menko Airlangga ini mengatakan, melalui mekanisme digital maka proses perizinan usaha menjadi lebih transparan. "Karena semua bisa dipantau dan tidak lagi bertemu orang," paparnya
Selain itu, implementasi UU Cipta Kerja juga dinilai ramah bagi pelaku UMKM. Menyusul adanya sederet manfaat positif untuk pengembangan skala bisnis UMKM domestik.
"Seperti, kemudahan pendirian usaha dan ketentuan bagi perusahaan besar untuk bermitra dengan UMKM. Sehingga ini membantu pengembangan UMKM," rincinya.
Advertisement
Untuk itu, pihaknya optimis implementasi UU Cipta Kerja secara optimal akan memperbaiki iklim investasi dan berusaha di Indonesia. Hal ini karena terhapusnya praktik korupsi dan terpangkasnya regulasi terkait perizinan berusaha yang kerap menghantui para investor.
"Maka akan lahir industri yang kokoh dari hulu ke hilir. Sehingga perusahaan dan UMKM bisa menjadi eksportir dunia serta mampu memenuhi pasar domestik yang besar," tutupnya.