Kemenhub sebut aturan taksi online masih berlaku hingga November 2017
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo menanggapi adanya pelarangan transportasi online beroperasi di Jawa Barat. Menurutnya, hal ini merupakan efek dari dibatalkannya 14 pasal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 tahun 2017 tentang transportasi online oleh Mahkamah Agung (MA).
Dia menegaskan, bahwa peraturan tersebut masih berlaku hingga 90 hari setelah putusan itu diketok atau sampai 1 November 2017. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak untuk menjaga situasi kondusif dan tidak membuat kegaduhan yang bisa merugikan semua pihak.
"Konflik di daerah seperti di Jawa Barat berasumsi bahwa pasca putusan MA ini ada kekosongan hukum. Saya tegaskan bahwa PM 26 yang mengatur tentang online, walaupun sudah dicabut 14 pasal tapi dalam klausulnya mengatakan putusan MA berlaku efektif setelah 90 hari surat diketok," kata Sugihardjo di Jakarta, Selasa (17/10).
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik menjelaskan, pihaknya telah mengajukan beberapa usulan untuk revisi Permenhub nomor 26 pasca putusan MA. Di antaranya usulan mengenai kesetaraan dan keadilan dalam pasal-pasal tersebut.
"Sebenarnya kan Go-jek itu di dalam UU bukan masuk kategori angkutan umum karena roda dua. Ini juga pemerintah pusat harus segera dibuat aturan untuk mengatur di daerah yang kita jadikan pedoman. Jadi kami meunggu aturan namanya angkutan sewa khusus," jelas Dedi.
Jika aturan ini masih berlaku, maka pihaknya akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Namun, Dishub Jawa Barat masih akan tetap menunggu keputusan menteri terkait operasi transportasi online ini.
Sementara itu, Dishub Jabar masih terus melakukan sosialisasi dan mediasi sambil menunggu peraturan tersebut disepakati. Hal ini tentunya untuk mencegah adanya kegaduhan antara angkutan konvensional dan transportasi online.
"Kita lakukan sosialisasi terus. Intinya kita jaga kondusivitas di Jabar. Kita lakukan mediasi dan sosialisasi berkaitan menunggu aturan baru," tegas Dedi.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya