Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Yamaha Honda, diputuskan bersalah hingga perlawanan hukum

Kasus Yamaha Honda, diputuskan bersalah hingga perlawanan hukum Honda vs Yamaha. ©2014 Overdrive.in

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia.

Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi mengatakan, Yamaha dan Honda juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Majelis KPPU memutuskan terlapor terbukti menyakinkan dan melanggar pasal 5," kata Tresna saat membacakan putusan di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2).

Kasus ini sendiri bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.

Investigator KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.

Dalam sidang mereka telah menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP