Jumlah wajib pajak di Indonesia capai 20 juta

Sebelumnya, basis pajak di Indonesia masih di kisaran 4-5 juta wajib pajak.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo- Reporter
Jumlah wajib pajak di Indonesia capai 20 juta
Ilustrasi SPT Pajak. syaifuddin.com

Pemerintah menyebutkan, basis pajak atau jumlah wajib pajak di Indonesia saat ini meroket tajam. Data Kementerian Keuangan menyebutkan, basis pajak di Indonesia saat ini mencapai 20 juta wajib pajak. Sebelumnya, basis pajak Indonesia baru berada di kisaran empat sampai lima juta wajib pajak.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, meningkatnya basis pajak seiring dengan upaya ekstensifikasi yang dilakukan pemerintah. Diharapkan target pajak tahun ini dapat tercapai dengan makin luasnya basis pajak.

"Jadi ungkapan, kita hanya menembak di kebun binatang itu tidak betul karena tax base kita itu sudah berhasil diperluas," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/2).

Pemerintah diberikan target untuk penerimaan pajak tahun ini sekitar Rp 1.031 triliun. Beberapa langkah telah dilakukan pemerintah mulai dari ekstensifikasi hingga intensifikasi pajak.

Kementerian Keuangan mengklaim terus melakukan langkah intensifikasi di mana perbaikan internal digalakkan di tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu langkah ekstensifikasi seperti program sensus pajak, sinkronisasi e-KTP dengan NPWP, pengenaan pajak pada sektor UKM dan pendataan ulang barang kena pajak menjadi contoh langkah tersebut.

Rekomendasi