Jokowi soal gugatan UU tax amnesty: Sudah biasa digugat ke MK

Dia optimis MK pun akan turut mendukung berjalannya program tax amnesty dan membatalkan gugatan yang diajukan.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Jokowi soal gugatan UU tax amnesty: Sudah biasa digugat ke MK
Presiden Jokowi. ©Setpres RI/Cahyo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut angkat bicara mengenai Undang-Undang pengampunan pajak atau tax amnesty yang digugat oleh beberapa organisasi masyarakat (ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Menurutnya, ini merupakan hal yang biasa dialami oleh pemerintah ketika baru mengeluarkan suatu undang-undang.

"Soal UU tax amnesty yang digugat ke MK. Apa sih UU di Indonesia yang digugat ke MK? Hampir semua UU digugat di MK. Biasa-biasa saja menurut saya," ujar Jokowi di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8).

Dia optimis MK pun akan turut mendukung berjalannya program tax amnesty, dan membatalkan gugatan yang diajukan. Sebab, program ini membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia, khususnya untuk percepatan pembangunan infrastruktur.

"Yakin lah itu, yakin harus yakin karena ini untuk kepentingan yang lebih besar. Saya berani bertaruh. Karena kalau ada uang yang masuk akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih banyak," imbuhnya.

Seperti diketahui, UU Tax Amnesty resmi digugat oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan empat warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, UU ini dinilai melanggar prinsip konstitusi dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Hari ini kami mendaftarkan pemohon uji materi lain dalam satu permohonan berbeda diajukan ke MK mengajukan JR atas UU nomor 11 2016 pengampunan pajak kami daftar resmi sudah sampaikan melalui media uu ini bertentangan konstitusi," kata Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/7).

Rekomendasi