Jokowi mau pangkas tarif pajak, Menko Darmin sebut rencana lama

Namun, dia enggan mengungkap besaran tarif ideal pajak baru hasil kajian sejauh ini.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Jokowi mau pangkas tarif pajak, Menko Darmin sebut rencana lama
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Sri Wiyanti©2016 Merdeka.com

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rencana pemangkasan tarif pajak sudah lama dibicarakan di internal pemerintahan. Kajian mendalam, menurutnya, dibutuhkan karena harus mengubah undang-undang."Loh itu kan sudah lama dibicarakan. Rasanya UU PPh mengatakan, bisa diubah tapi secara menyeluruh," ujarnya saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (10/8).Namun, dia enggan mengungkap besaran tarif ideal pajak baru hasil kajian sejauh ini. Akan tetapi, Menko Darmin tidak menampik jika besaran tarif pajak Singapura menjadi acuan."Saya tak bisa komentari, 17 apa 18. Tapi memang Singapura itu 17 persen," tuturnya.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana memangkas tarif pajak untuk memperkuat daya saing ekonomi menghadapi Singapura. Presiden akan mengkaji revisi Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh) khususnya PPh Badan dan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP)."Pikiran sederhana saya mengatakan seperti ini. Kalau di Singapura PPh Badan kena 17 persen, kenapa kita harus 25 persen. Kita ini mau bersaing. Gimana kita mau bersaing, sana (Singapura) kena 17 persen, sini kena 25 persen. Ya lari ke sana semua," ucap Presiden Jokowi.Saat ini, lanjut Presiden, pemerintah masih menghitung dan mengkalkulasi, apakah penurunan akan dilakukan secara langsung misalnya dari 25 persen ke 17 persen, atau dilakukan secara bertahap misalnya dari 25 persen, ke 20 persen, baru kemudian 17 persen. "Kalau negara lain bisa, kita harus bisa," tegasnya.

Rekomendasi