Gubernur: Tak manfaatkan tax amnesty, nanti kena denda 200 persen

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengajak seluruh pengusaha di Aceh agar memanfaatkan tax amnesty.

Afif
Oleh Afif - Reporter
Gubernur: Tak manfaatkan tax amnesty, nanti kena denda 200 persen
Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengajak seluruh pengusaha di Aceh agar memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah diberikan keringan oleh pemerintah. Harapannya, perekonomian bangsa ini bisa kembali bangkit untuk melakukan pembangunan.

"Ini harus dimanfaatkan dengan baik, kalau tidak akan dilakukan denda nantinya mencapai 200 persen," kata Zaini Abdullah pada acara sosialisasi amnesti pajak yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh, Kamis (11/8) di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh.

Zaini mengajak kepada pengusaha di Aceh dan Indonesia pada umumnya, agar menggunakan kesempatan ini untuk mengembalikan hartanya ke Tanah Air. Sehingga nantinya bisa meningkatkan penerimaan pajak untuk melakukan pembangunan dan memberantas kemiskinan.

"Saya mengimbau kepada kalangan dunia usaha agar dapat memanfaatkan tax amnesty ini," pintanya.

Kepala Kanwil DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh mengatakan, pengaruh tekanan ekonomi global telah berdampak terhadap perkembangan ekonomi Indonesia. Sehingga bangsa ini harus meningkatkan pendapatan untuk melakukan pembiayaan agar terhindar dari utang luar negeri.

Pelambatan ekonomi di China, melemahnya ekonomi di Amerika Serikat serta tidak stabilnya geopolitik di Timur Tengah telah mengguncangkan perekonomian Indonesia. Termasuk kasus Brexit, Negara Inggris yang keluar dari Uni Eropa juga memiliki andil ekonomi Indonesia melemah.

"Kondisi ini berpengaruh besar terhadap perekonomian Indonesia. Dulu mampu dicapai 7 persen, sekarang 5 persen pertumbuhan saja sulit," kata Aim Nursalim Saleh.

Menurut Aim Nursalim Saleh, pelemahan perekonomian Indonesia, baik dari sektor industri maupun manufaktur telah berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Seharusnya target pajak Rp 1,539 triliun, hingga sekarang baru terealisasi hanya Rp 535 trilian tingkat nasional atau setara hanya baru 39,56 persen.

"Kalau Aceh justru dari target Rp 6,02 triliun, baru tercapai Rp 1,39 triliun atau hanya setara 29,17 persen," imbuhnya.

"Ini sangat memprihatinkan, makanya Menteri Keuangan sudah memangkas sejumlah anggaran di beberapa sector yang tidak terlalu penting," imbuhnya.

Dia berharap dengan adanya pengampunan pajak ini melalui undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, bisa meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) melalu penerimaan pajak.

"Amesti pajak ini, selain menggali potensi pajak dalam negeri, juga untuk mengembalikan semua uang yang ada di luar negeri bisa kembali ke Indonesia," tegasnya.

Rekomendasi