Gandeng KPK Hingga Ditjen Pajak, Kemnaker Pastikan Tak Ada Korupsi Dana Subsidi Gaji
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilakukan secara transparan dan akuntabel. Bahkan, Kemenaker sengaja menggandeng instansi eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan bersama.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga turun untuk melakukan pengawasan bersama-sama dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Berdasarkan data Kemenaker per 14 Desember 2020, realisasi penyaluran BSU telah menyentuh Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp 29,85 triliun. Menteri Ida juga meyakinkan bahwa tidak ada dana bantuan yang mengendap di kementeriannya, atau berbelok ke pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Pernyataan Menteri Ida ini merespons kekhawatiran masyarakat terkait akuntabilitas penyaluran BSU yang melibatkan dana dalam jumlah besar.
"Berdasarkan Permenaker 14 tahun 2020, mekanisme penyaluran BSU ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima yang sebelumnya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jadi tidak pernah uang itu mampir ke mana-mana karena langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan," ujar Menteri Ida dalam Konferensi Pers 'Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah' yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Media Center KPCPEN, Rabu (16/12).
Menteri Ida juga menjawab pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat mengenai sumber pembiayaan BSU. Dia menegaskan bahwa BSU menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 dengan landasan hukum yang kuat. Menteri Ida juga menampik anggapan bahwa BSU menggunakan uang operasional BPJS TK atau uang pekerja yang dikembalikan.
"Masih saja yang bertanya ini uangnya siapa, ini uang bersumber dari APBN, bukan uang yang diambil dari operasional BPJS TK atau uang pekerja," tegas Menteri Ida.
Menteri Ida menambahkan, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BSU. Pada pertengahan penyaluran BSU termin pertama, Kemnaker bersama dengan BPJS TK menggandeng Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan pemadanan data penerima.
"Ini prinsip kehati-hatian yang kami lakukan mengikuti rekomendasi KPK. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa BSU ini tepat sasaran," kata Menteri Ida.
Dana Lebih Kembali ke Kas Negara
Ditegaskannya lagi bahwa seluruh proses pencairan BSU dilakukan secara transparan dan akuntabel. Apabila ada dana retur atau kembali maka otomatis akan dikembalikan ke kas negara. Dia memastikan tidak ada penyelewengan dana bantuan kepada masyarakat.
"Kami juga terus dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemenaker," katanya.
Realisasi anggaran termin pertama mencapai Rp14,71 triliun dan menjangkau 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja. Sementara penyaluran BSU pada termin kedua mencapai Rp13,25 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target.
Angka realisasi pada termin kedua memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020. Menaker pun meminta masyarakat yang belum menerima pencairan BSU pada termin kedua ini untuk bersabar karena prosesnya masih berjalan.
"Saya berharap sabar, karena jangka waktu penyaluran itu hingga akhir Desember. Jadi ada beberapa waktu sampai akhir Desember. Saya berharap teman-teman pekerja yang belum menerima untuk termin kedua, bersabar ini dalam proses penyaluran kepada teman-teman semua," ujar Menteri Ida.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.
Baca SelengkapnyaAyu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaProgram bantuan pangan cadangan pemerintah berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) ini awalnya disalurkan sampai Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaAnggaran makan siang gratis itu pasti lebih tinggi dari seluruh anggaran Kemendikbudristek.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya