Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal asing diserang dan ditentang banyak pihak. Salah satunya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut mengatakan, ingin menyudahi penenggelaman kapal asing agar kapal bisa diberikan untuk nelayan. Menko Luhut mengaku awalnya setuju dengan penenggelaman kapal supaya menjadi efek jera. Akan tetapi, setelah tiga tahun berlalu, Menko Luhut menilai lebih baik kapal tersebut diperuntukkan kepada nelayan.
"Sekarang tinggal pilih, kita tenggelamin semua itu atau kita berikan kepada nelayan kita?," kata Luhut.
Tak hanya Luhut, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menilai bahwa kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan sudah cukup dilakukan. Menurutnya, kapal-kapal yang ditangkap dapat dilelang atau dipergunakan kembali, sehingga negara bisa mendapat pemasukan. Mengingat saat ini dibutuhkan kapal-kapal penangkap ikan.
"Cukup (penenggelaman kapal), tinggal supaya begini kita butuh kapal, jangan di lain pihak membeli kapal, di lain pihak banyak kapal yang nongkrong. Kondisi begitu disampaikan kepada Menteri Kelautan, kita butuh kapal, ekspor kita turun, ekspor ikan tangkap, di lain pihak banyak kapal nganggur," kata Wapres JK.
Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Fadel Muhammad sepakat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan soal penghentian penenggelaman kapal asing oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Fadel menilai lebih baik kapal-kapal asing tersebut perbaiki dan diberikan kepada para nelayan.
"Waktu dulu saya jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, itu cuma dua kapal saja yang dihancurkan, sisanya saya bagikan ke rakyat," katanya kepada Merdeka.com.
Namun demikian, Susi tak gentar dengan kebijakan ini dan masih akan dilanjutkan. Silakan klik selanjutnya.
Advertisement
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan penjelasan mengenai kebijakan penenggelaman kapal yang seolah telah melekat pada dirinya selama tiga tahun ini. Dengan demikian, dia berharap isu atau kontra pendapat bisa selesai dengan penjelasannya ini.
Menurutnya, kebijakan penenggelaman kapal tersebut merupakan tugas negara yang telah diamanatkan dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Di mana, kapal-kapal pencuri ikan asing yang mencuri ikan di Indonesia bisa ditenggelamkan.
Susi menegaskan bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia adalah bentuk penegakan hukum yang ada di aturan perundang-undangan nasional. Susi menyebut, kebijakan ini tidak boleh dihentikan.
"Itu penegakan hukum tidak boleh berhenti," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1).
Menurut Susi, hal tersebut selaras dengan tugas utama KKP yaitu menegakkan kedaulatan, dan kata kelautan dalam KKP itu terkait aspek kedaulatan.
Menteri Susi mengemukakan bahwa hampir semua kapal yang ditenggelamkan diproses di pengadilan. Selalma ini, Menteri Susi tercatat sudah menggelamkan sekitar 350 kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di laut Indonesia.