Dampak bebas visa, JK akui potensi pelaku kejahatan asing masuk RI

Wapres JK menegaskan pelaku penyalahgunaan aturan bebas visa tidak banyak hingga mencapai jutaan orang.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Dampak bebas visa, JK akui potensi pelaku kejahatan asing masuk RI
Ilustrasi penjahat. ©shutterstock.com

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan setiap kebijakan pasti ada dampak baik dan buruknya. Seperti kebijakan bebas visa. Warga negara asing (WNA) diakui pasti ada yang menyalahgunakan kemudahan dari pemerintah ini.Namun, Wapres JK menegaskan pelaku penyalahgunaan aturan bebas visa tidak banyak hingga mencapai jutaan orang. "Pastilah itu (penyalahgunaan visa) terjadi. Tetapi kan tidak sebanyak apa yang diberitakan, jutaan tidak. Ya puluhan ada pasti itu," ujar wapres saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/8).Wapres JK meminta aparat kepolisian dan imigrasi untuk bekerja ekstra dalam menangkap para WNA nakal tersebut. Apalagi, para WNA nakal ini sengaja memanfaatkan bebas visa untuk berbuat kejahatan di Indonesia."Itu tugas polisi dan imigrasi untuk menangkap yang mengaku turis tapi dia bekerja atau membuat kegiatan ilegal apalagi. Itu dia dua punya dosanya. Karena membuat kejahatan. Kedua, memakai visa turis untuk kejahatan itu," tuturnya.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.Dalam lampiran Perpres tersebut dicantumkan nama-nama 30 negara yang dinyatakan bebas visa kunjungan untuk tempat pemeriksaan imigrasi tertentu, yaitu China, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.Sementara tempat pemeriksaan imigrasi tertentu yang bebas memberikan visa kunjungan kepada orang asing dari negara tersebut adalah Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).Adapun negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertentu yang dinyatakan bebas visa kunjungan ke Indonesia ada 13 (tiga belas), yaitu Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.Pemerintahan administratif khusus dari negara tertentu yang bebas visa kunjungan ke Indonesia sebagai tertuang dalam lampiran Perpres itu ada 2 (dua), yaitu Hongkong dan Makao.

Rekomendasi