BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan SiDewas, Media Penyampai Aduan Pelanggaran Suap dkk

BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) kembali berinovasi dengan meluncurkan Sistem Deteksi dan Pengawasan (SiDewas). Sistem SiDewas dibuat dengan tujuan untuk menampung segala aduan terkait pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan SiDewas, Media Penyampai Aduan Pelanggaran Suap dkk
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pengawasan. ©2019 Liputan6.com/Bawono Yadika

BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) kembali berinovasi dengan meluncurkan Sistem Deteksi dan Pengawasan (SiDewas). Sistem SiDewas dibuat dengan tujuan untuk menampung segala aduan terkait pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu diantaranya gratifikasi, suap, serta berbagai bentuk fraud lainnya. Karena segala praktik menyimpang tersebut jika dibiarkan dapat merusak reputasi BPJS Ketenagakerjaan," tutur Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono, di Jakarta, Rabu (25/9).

"SiDewas juga salah satu alat untuk menunjang fungsi, tugas dan wewenang Dewan Pengawas dalam melakukan pengawasan dengan menerima pelaporan dari sumber yang dapat dipertangungjawabkan," lanjutnya.

Di sisi lain, Ketua Komite Pemantau Manajemen Risiko dan TI BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh berharap SiDewas mampu mendorong dan menggugah keberanian pelaporan penyimpangan.

Meski institusi telah memiliki kanal sejenis yaitu Whistle Blowing System, namun kehadiran SiDewas dapat menjadi pilihan lain bagi khalayak yang ingin melakukan pengaduan terkait berbagai pelanggaran yang ditemukan.

Adapun SiDewas dapat diakses oleh siapa saja dan kapan saja, melalui beberapa kanal diantaranya website https://whistleblowing.tips/wbs/@SiDewas,email , SMS dan whatsapp di nomor 08119001137, atau melalui PO BOX 1205 JKS 1200.

Asal tahu saja, pengelolaan sistem ini dilakukan oleh pihak ke-3 sehingga bersifat independen dan bebas dari benturan kepentingan. Lalu secara sistematis hasil laporan tersebut hanya bisa diakses oleh minimal 4 orang Dewan Pengawas secara bersama-sama dalam sebuah forum rapat.

Terdapat 3 kategori dampak aduan yang diakomodir oleh SiDewas, yaitu aduan berdampak pada kerugian keuangan, moral/etika, serta sistem/layanan. Sistem ini akan memilah dan mengeskalasi aduan yang masuk secara sistematis.

Selanjutnya pelapor diminta untuk mengisi identitas diri, serta melampirkan data dan fakta pelanggaran yang terjadi. Ketiga hal mendasar ini,menjadi bukti kuatnya sebuah pelaporan pengaduan.

Guntur menjamin seluruh data pelapor dan bukti pelanggaran akan dilindungi dan dirahasikan, sehingga tidak perlu takut untuk melapor jika melihat tindak pelanggaran di BPJS Ketenagakerjaan. "Kami mengajak kepada seluruh pekerja untuk dapat menggunakan SiDewas sekarang juga," tutup Guntur.

Halaman
Rekomendasi