BKPM dan Bea Cukai dorong percepatan jalur hijau untuk masterlist
Merdeka.com - Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, BKPM dan Ditjen Bea Cukai akan mendorong efektivitas percepatan importasi jalur hijau guna mendorong kenaikan investasi.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mendorong perusahaan yang mengajukan aplikasi atau permohonan masterlist perdananya, serta mengajukan permohonan percepatan jalur hijau sehingga mampu mendukung kelancaran kegiatan importasi mesin, barang, dan peralatan dalam rangka konstruksi perusahaan.
"Percepatan perusahaan dalam melakukan konstruksi berbeda-beda. Jika perusahaan sudah mengajukan permohonan masterlist, mereka sudah akan melakukan importasi mesin, barang dan peralatan. Maka, fasilitas percepatan jalur hijau lebih efektif untuk mendorong realisasi mereka lebih cepat," ucap Franky.
Kerjasama BKPM dengan Bea Cukai terkait fasilitas percepatan jalur hijau ini merupakan kemudahan melalui fasilitasi percepatan importasi mesin, barang, dan peralatan bagi perusahaan yang masih berada dalam tahap konstruksi yang merealisasikan investasinya. Kemudahan tersebut berbentuk pemutakhiran profil perusahaan dalam rangka pemanfaatan layanan jalur hijau.
Berdasarkan data BKPM dan Bea Cukai per 18 Juli 2016, tercatat sebanyak 66 perusahaan yang sudah dilakukan pemutakhiran profil perusahaan dalam rangka pemanfaatan layanan jalur hijau sesuai rekomendasi BKPM kepada Dirjen Bea Cukai. Total nilai rencana investasi ke-66 perusahaan tersebut sebesar Rp 179,9 Triliun.
Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri kertas, barang dari kertas dan percetakan; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi; industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik; industri alat angkutan dan transportasi lainnya; industri mineral non logam; listrik, gas dan air; industri makanan; industri karet, barang dari karet dan plastik; perumahan, kawasan industri dan perkantoran; pertambangan; tanaman pangan dan perkebunan; hotel dan restoran; transportasi, gudang, dan telekomunikasi; industri tekstil ; industri kulit, barang dari kulit dan sepatu.
Sedangkan dilihat dari segi lokasi, ke-66 perusahaan berada di Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jambi, dan DKI Jakarta. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya