PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama untuk Pilot Project Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) pagi ini. Melalui kerjasama ini maka format laporan keuangan memiliki standardisasi.
Direktur Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan nota kesepahaman dilakukan guna meningkatkan daya saing melalui efisiensi dan peningkatan kualitas layanan perpajakan dalam hal pengawasan serta penyampaian laporan keuangan.
"Perjanjian kerjasama tersebut juga bertujuan sebagai bentuk legalitas dari pertukaran data online sekaligus mendukung inisiatif pembangunan basis data dengan teknologi Big Data," ungkapnya di Gedung BEI, Jumat (25/1).
Penandatanganan nota kesepahaman itu sendiri mencakup beberapa hal, yaitu pelaksanaan kerjasama untuk peningkatan kualitas layanan perpajakan serta pengembangan penyampaian laporan keuangan wajib pajak badan yang terstandarisasi.
Selain itu juga mencakup pelaksanaan kerjasama dalam penyelenggaraan sosialisasi Initial Public Offering (IPO) kepada calon perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi atau data terkait hasil pelaporan laporan keuangan dari calon perusahaan tercatat.
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, dengan kerjasama ini diharapkan dapat memangkas proses pertukaran informasi bisnis yang selama ini cukup memakan waktu antara BEI dan DJP.
"Dengan adanya aplikasi XBRL, perusahaan di samping menyampaikan dalam bentuk PDF, sudah ada datanya dalam bentuk instan. Kalau bursa ingin mengolah, berapa aset sektor, gampang bisa diolah. Tujuannya kita ingin industri pasar modal bisa dimanfaatkan. Kalau pajak memerlukan, dia bisa seperti ini, ini menarik nih. Harapan kita secara nasional bisa dipakai oleh siapa pun," ujarnya.
Seperti diketahui, BEI telah mengembangkan proyek laporan keuangan berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) sejak 2013 dan telah melakukan implementasi pelaporan keuangan berbasis XBRL sejak 2015.
Adapun sebagai informasi saja, XBRL merupakan sebuah standard komunikasi elektronik yang telah diakui secara global untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis.
Melalui kerjasama ini, BEI dan DJP mengharapkan terobosan baru bagi simplifikasi dan efisiensi dari sistem pelaporan satu pintu atau single business reporting di Indonesia dan peningkatan kemudahan dalam hal pengawasan penyampaian laporan keuangan dalam pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak badan.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6