Aturan baru, penyaluran dana desa wajib melalui Rekening Kas Daerah
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Dalam PP baru ini, pemerintah memasukkan klausul tentang Rekening Kas Desa (RKD) sebagai rekening tempat menyimpan uang pemerintahan desa yang menampung seluruh penerimaan desa, dan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
Penyaluran dana desa, menurut PP ini, dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. "Penyaluran dana desa sebagaimana dimaksud dalam aturan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD," bunyi Pasal 16 ayat (2) PP tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (11/4).
Menurut Jokowi, pembentukan RKD perlu dilakukan agar pelaksanaan penyaluran, pelaporan serta pemantauan dan evaluasi dana desa lebih efektif dan efisien.
Jika bupati/walikota tidak menyalurkan dana desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, maka menteri (menteri keuangan) dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
PP ini juga menegaskan, penyaluran dana desa dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dilakukan setelah menteri menerima dari bupati/walikota berupa peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan serta peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa.
Selain itu, dana desa bisa dicairkan bila menteri telah menerima laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya.
Selanjutnya, aturan baru ini juga menegaskan, bahwa kepala desa harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa kepada bupati/walikota.
Selanjutnya, bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa kepada menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Laporan sebagaimana dimaksud pada disampaikan sebelum penyaluran dana desa tahap berikutnya," bunyi Pasal 24 ayat (3) PP tersebut.
PP ini juga menghapus ketentuan mengenai pemberian sanksi bagi kepala desa yang tidak atau terlambat dalam menyampaikan laporan penggunaan dana desa.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya