Seorang Polwan anggota Propam Polda Papua, Bripka Christin Batfeny harus meregang nyawa pada Rabu (16/9) akibat ditabrak oleh sebuah minibus saat berkendara menggunakan sepeda motor. Bripka Christin diketahui tewas saat dirinya masih mengenakan pakaian dinas lantaran hendak menuju ke kantornya di Jayapura.
Pelaku yang tak lain merupakan pengendara mobil tersebut diketahui berstatus sebagai Wakil Bupati Yalimo, ED (31). Muncul berbagai dugaan jika sang pelaku kala itu berada di bawah pengaruh miras hingga tak dapat mengontrol kesadarannya.
Sesaat setelah terjadi peristiwa tersebut, polresta Jayapura Kota langsung segera bertindak dan menuju ke lokasi kejadian. ED langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berikut kronologi selengkapnya.
Advertisement
Bripka Polwan Christin Batfeny tewas akibat ditabrak sebuah minibus yang melaju kencang saat dirinya diketahui tengah dalam perjalanan menuju ke kantornya di Jayapura. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 07.00 WIT.
ED, sang pelaku mengendarai sebuah minibus dari arah Polimak menabrak Bripka Christin dari arah yang berlawanan. Hal tersebut terlihat dari barang bukti berupa sebuah rekaman video CCTV.
Advertisement
Sesaat setelah peristiwa nahas tersebut, ED langsung diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Saat itu, Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas membenarkan hal tersebut. Hingga beberapa waktu yang lalu, pelaku masih diselidiki atas keterkaitannya dengan konsumsi miras.
"Anggota masih menyelidiki kasus tersebut dan sudah mengamankan pengemudi dan penumpang di Mapolresta Jayapura Kota," jelas AKBP Urbinas.
Advertisement
Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw membeberkan bahwa Wakil Bupati Yalimo, ED telah terbukti mengonsumsi miras saat mengendarai mobil.
"Memang benar ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak," kata Irjen Pol Waterpauw, Jayapura, Kamis (17/9).
Kini, ED harus berhadapan dengan pasal 311 ayat 1, 2, dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai akibatnya, kini ED diketahui telah berstatus sebagai tersangka.
Advertisement
Dilansir dari akun Instagram @jurnalis169, berikut sebuah video sesaat sebelum Bripka Christin tewas ditabrak oleh minibus yang ditumpangi ED.