Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya mengumumkan keputusan atas kesepakatan tentang berhenti atau tidaknya layanan internet selama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1940 pada 17 Maret 2018 mendatang di Bali.
Keputusan berdasarkan pada kesepakatan antara pemerintah dengan pemangku kepentingan terkait itu pada akhirnya dikembalikan lagi oleh operator seluler masing-masing.
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M. Ramli, mengatakan keputusan tersebut bukanlah sebagai permintaan. Maka dari itu, operator seluler dipersilakan untuk menyesuaikan dengan kebijakannya masing-masing. Hal ini berarti, keputusan tersebut merupakan himbauan.
“Agar seluruh Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama dimaksud pada Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada tanggal 17 Maret 2018 pukul 06.00 WITA sampai dengan 18 Maret 2018, pukul 06.00 WITA, dengan tetap menjaga kualitas layanan akses internet untuk obyek-obyek vital serta layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung,” kata Ramli di kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (14/3).
“Kemudian, agar masyarakat dan penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoaks dan konten negatif,” tambahnya.
Kesepakatan yang bersifat himbauan itu dibenarkan juga oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Menurutnya, karena bersifat himbauan, langkah selanjutnya ditentukan sendiri oleh kebijakan operator seluler.
“Ini kan seruan. Bukan permintaan. Kalau permintaan, bisa dijawab iya, bisa dijawab tidak. Makanya, seruan ini dikembalikan lagi kepada kebijakan masing-masing operator,” ujarnya kala ditemui di kantornya.
Lepas dari itu, pihaknya sangat mengapresiasi pemuka agama di sana. Maka itu, pendekatan yang digunakan adalah mengonsultasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di antaranya pemuka agama, pariwisata, budaya, termasuk kementerian agama. Hal ini bertujuan untuk memutuskan keputusan secara mufakat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali menyerukan agar pada Hari Raya Suci Nyepi tahun ini tidak melakukan aktivitas di internet, di samping kegiatan lain yang sudah dilarang sebelumnya.
Operator seluler, dituliskan oleh Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali, diharapkan agar mematikan layanan internet hari Sabtu, 17 Maret 2018 dari pukul 06.00 Wita s/d Minggu, 18 Maret 2018 pukul 06.00 Wita.