Menkominfo bakal buat semua smartphone miliki unsur Indonesia
Merdeka.com - Menkominfo Rudiantara berencana menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan semua smartphone yang dijual di pasar Indonesia memiliki unsur lokal.
Dilansir DigitalTrends (25/2), undang-undang terkait kebijakan ini rencananya akan dimatangkan dengan tenggat waktu hingga bulan depan. Nantinya kebijakan ini akan memaksa produsen smartphone dan tablet yang memasarkan produknya di Indonesia untuk memasukkan setidaknya 40 persen komponen lokal buatan Indonesia di smartphone atau tablet mereka.
Rudiantara sendiri mengatakan jika kebijakan ini membuat Indonesia bisa mencicipi sedikit dari manisnya penjualan smartphone di Indonesia yang mencapai angka USD 4 miliar atau sekitar Rp 51,4 triliun tiap tahunnya.
Selain itu, peraturan ini juga disebut sejalan dengan rencana Presiden Joko Widodo untuk mengubah Indonesia dari negara konsumen menjadi negara produsen.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaHandphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaCoba Pertahankan Handphone Kekasih, Pemuda Ini Kritis Dibacok Komplotan Begal di Kawasan Industri Pulogadung
Korban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer
Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaDaftar HP yang Tak Lagi Bisa Pakai WA di 2024
Berikut adalah daftar smartphone yang tidak dapat mengakses WhatsApp pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaKenapa Notifikasi Tidak Muncul? Begini 5 Cara Mengatasinya Secara Mudah
Berikut informasi terkait kenapa notifikasi tidak muncul di Smartphone Android.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca Selengkapnya