Begini tanggapan Menkominfo soal aturan baru taksi online

"Kalau udah dilegalkan, berarti bagus dong."

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Begini tanggapan Menkominfo soal aturan baru taksi online
Menkominfo, Rudiantara. ©2016 Merdeka.com

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menanggapi beleid baru untuk transportasi berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber. Menurutnya, aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub), pada dasarnya telah disepakati bersama-sama.

"Kalau udah dilegalkan, berarti bagus dong. Kan kalau yang sudah jadi kesepakatan sebelumnya kemudian dilegalkan, berarti bagus lah," ujar pria kelahiran Bogor itu saat ditemui di kantor pusat Indosat Ooredoo, Jakarta, Kamis (21/4).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Tidak Dalam Trayek, menyebut, kewajiban penyelenggara moda transportasi berbasis aplikasi untuk berbadan hukum Indonesia.

Selain itu, penyedia layanan moda transportasi berbasis aplikasi juga harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

"Kalau memang harus berbentuk badan usaha atau koperasi, memang dari awal begitu. Penyelesaian-penyelesaian transisi sampai dengan 31 Mei, memang harus diwadahi oleh badan usaha bentuknya bisa PT, bisa koperasi, gitu loh. Kemudian, setahu saya yang dijalankan oleh Grab ataupun Uber dalam kategori rental. Karena kalau kategori taksi, mereka itu udah kerjasama," jelasnya.

Dirinya pun menganggap, aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub dirasa sudah mengakomodir persoalan yang selama ini menjadi polemik. Sehingga, pihaknya merasa tak perlu lagi membuat beleid pendukung untuk hal itu.

Rekomendasi