Amvesindo dorong regulasi Modal Ventura Indonesia lebih kompetitif

Amvesindo ingin regulasi modal ventura Tanah Air lebih kompetitif dari Singapura

Syakur Usman
Oleh Syakur Usman - Reporter
Amvesindo dorong regulasi Modal Ventura Indonesia lebih kompetitif
Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Industri modal ventura di Indonesia berkembang lama sejak 1996. Namun, dana ventura yang dikelola ternyata masih rendah, di level Rp 8 triliunan. Kalah jauh dibandingkan industri keuangan non-bank lain, seperti industri pembiayaan. Data Otoritas Jasa keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perusahaan modal ventura terhadap total seluruh aset industri keuangan non bank hanya 0,67 persen dari Rp 1,351 triliun.

Kondisi inilah yang mendorong OJK membuat transformasi industri modal ventura dengan membuat langsung empat Peraturan OJK di akhir 2015. Keempat Peraturan OJK (POJK) tersebut adalah nomor 34, 35, 36, dan 37. POJK No 34 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, No 35 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, No 36 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura, dan terakhir No 37 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura.

POJK No 35 mendorong OJK menghimpun perusahaan modal ventura (PMV) teknologi yang marak akibat tren startup teknologi di Indonesia untuk membentuk asosiasi. Dan akhirnya, pada 13 Mei lalu terbentuklah Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo), dengan 73 anggota termasuk 12 PMV teknologi.

Edward Ismawan Chamdani, Bendahara Amvesindo, mengisahkan latar pendirian asosiasinya. OJK melihat banyak aspirasi dari PMV teknologi dan startup, sehingga supaya simpel, OJK pun mendorong asosiasi baru, yang di dalamnya terdiri dari tiga komponen, yakni PMV konvensional, PMV teknologi, dan startup. Ini lebih baik daripada OJK menerima satu per satu PMV. Secara politis, OJK juga merasa lebih mudah mendukung karena basis massa lebih kuat.

"Sejak akhir tahun lalu, kami dipanggil OJK sebagai narasumber PMV Indonesia. Financial technology/fintech juga dipanggil. Karena OJK dipusingkan oleh PMV konvensional yang belum mendistribusikan dana venturanya, seperti equity partnership, convertible bond, dan bagi hasil," kata Edward yang memiliki PMV teknologi Ideosource, kepada Merdeka.com, baru-baru ini.

Menurutnya, pendirian Amvesindo bermaksud memajukan industri dan ekosistem startup di Indonesia. Kemudian membuat kemudahan bagi investor lokal dan asing berkontribusi di Indonesia. OJK ingin holding company PMV asing itu ada di Indonesia, bukan di Singapura atau Hong Kong,supaya multiplayer effect-nya didapat Indonesia.

Terkait agenda meningkatkan dana ventura, saat ini Asosiasi sedang menyiapkan beberapa drafr usulan ke OJK, seperti soal pajak penghasilan (PPh) untuk PMV, pajak final terhadap capital gain yang diusulkan besarannya 1 persen dari nilai transaksi bruto, mirip kontrak investasi kolektif (KIK) di industri pasar modal.

Kemudian usulan soal kriteria UMKM. Ini penting, karena kriteria UMKM versi PMV teknologi dan PMV konvensional sangat berbeda. Contohnya, UMKM konvensional, asetnya mudah dihitung, karena nilainya tidak mungkin besar dalam waktu singkat. Tapi UKM di PMV teknologi sangat berbeda, seperti Traveloka, baru jalan 4 tahun, tapi nilai transaksinya triliunan rupiah, begitu juga dengan Bhinneka.com. Untuk itu, Asosiasi ingin startup teknologi seperti itu mendapat benefit UKM, sehingga usulan kriteria UMKM ini menjadi strategis.

"Prinsipnya, kami mengusulkan regulasi-regulasi yang belum fit ke OJK supaya industri modal ventura lebih sehat," ucapnya.

Asosiasi, lanjut dia, akan menjadi mitra penting OJK, supaya Indonesia punya regulasi yang lebih kompetitif dari negara tetangga seperti Singapura. "Kami harapkan nilai aset yang dikelola akan jauh lebih besar dari saat ini. Ujung-ujungnya kontribusi industri berupa pajak dan income pemerintah dari portofolio company makin besar lagi," lanjutnya.

Rekomendasi