Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres JK tegaskan kampanye di pesantren dilarang, kalau silaturahmi boleh

Wapres JK tegaskan kampanye di pesantren dilarang, kalau silaturahmi boleh Wakil Presiden Jusuf Kalla saat Closing Ceremony Asian Para Games 2018. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan larangan berkampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah termasuk pesantren sudah tertulis pada peraturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h. Dalam pasat tersebut mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Namun demikian, JK berpendapat jika bersilaturahmi, para paslon berhak melakukannya.

"Ini kan persoalannya sekolah atau ibadah bukan, jadi setiap kampanye itu tidak boleh. Tapi lewat mampir sebentar, itu kampanye? Itu tidak. Kalau hanya singgah silaturahmi ketemu teman lama masa datang ke masjid ketemu di masjid duduk-duduk selama dia tidak. Ya duduk-duduk saja, bicara soal agama tentu bukan termasuk itu," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).

JK mengatakan selama tidak mengajak dan memberi dukungan, kunjungan tersebut tidak dinilai kampanye. Dia mengklaim hal tersebut adalah bentuk silaturahmi.

"Oh iya (silaturahmi) masa jadi calon tidak boleh singgah ke mana-mana. Tidak boleh singgah ke masjid, sekolah, selama tidak berkampanye. Kalau berkampanye itu kan mempengaruhi orang," papar JK.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menilai larangan kampanye di lembaga pendidikan (sekolah) dan tempat ibadah sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU. Sehingga saat ditemukan kegiatan berbau kampanye, dapat melakukan penghentian secara langsung.

"Kan jelas, kampanye itu tidak boleh di lembaga pendidikan, di tempat ibadah, di kantor-kantor pemerintah, fasilitas-fasilitas negara. Tidak boleh memang. Tapi kalau mereka datang mau seminar, diskusi, dialog, silakan saja, yang tidak boleh kampanye," katanya di KPU Goes to Kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin (15/10).

Arief Budiman tidak mempersoalkan segala bentuk kemasan acara, termasuk dialog atau seminar. Namun pada esensinya tidak ditemukan kampanye yang bersifat ajakan mencoblos calon tertentu serta munculnya atribut di lokasi.

"Kalau dia dialog tidak apa-apa, memangnya tidak boleh dialog? Tetapi begitu di dalam dialog itu ada kampanye, langsung distop. Gampang, lihat saja, ikuti saja acaranya, begitu ngomong, 'Pilih Saya, Pilih Saya!' itu kampanye, stop," katanya.

Tapi, kalau dalam dialog tersebut membicarakan tentang perekonomian, bencana, pendidikan di Indonesia tidak dipersoalkan. Sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.

"Siapa pun boleh saja itu bicara pendidikan, bicara pentingnya pemilu. Silakan. Tetapi begitu muncul statemen berkampanye, langsung setop. Menggunakan baju dengan simbol kampanye di situ, langsung setop," jelasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP