Taufik Kurniawan yakin Ketua DPR hormati proses hukum di kasus e-KTP

Taufik Kurniawan yakin Ketua DPR hormati proses hukum di kasus e-KTP. Ketua DPR Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP pada Kamis (6/4) hari ini. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan meyakini, Novanto menghormati segala proses hukum dalam persidangan korupsi e-KTP.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Taufik Kurniawan yakin Ketua DPR hormati proses hukum di kasus e-KTP
Taufik Kurniawan. ©dpr.go.id

Ketua DPR Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP pada Kamis (6/4) hari ini. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan meyakini, Novanto menghormati segala proses hukum dalam persidangan korupsi e-KTP. "Yang pasti, Pak Novanto selalu menghormati proses hukum yang ada," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).Menurutnya, pemanggilan Novanto sebagai saksi tidak berkaitan dengan lembaga DPR, melainkan secara pribadi. "Dan tidak mengkaitkan dengan posisi dia sebagai ketua DPR. ‎Sangat menghormati. Dia juga sangat konsolidatif untuk menyukseskan kegiatan legislatif di DPR," tutup Wakil Ketua Umum PAN ini.Dipanggilnya Novanto ke pengadilan membuatnya tidak bisa hadir dalam rapat paripurna. Taufik menilai, ketidakhadiran Ketua Umum Partai Golkar itu tidak akan mengganggu jalannya rapat paripurna. "Enggak. Kan kolektif kolegial," pungkasnya. Sebelumnya, sidang ketujuh kasus korupsi proyek e-KTP bakal digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Sedikitnya ada 8 orang saksi yang direncanakan hadir di sidang dalam kasus skandal yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR, Setya Novanto sebagai bakal dihadirkan dalam sidang besok. Kala proyek e-KTP dibahas, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Nama Setnov disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus korupsi e-KTP ini.Selain Setov, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Mantan Ketua DPR Ade Komarudin, disebut juga bakal hadir di sidang besok.Selain itu beberapa saksi lain dari pihak swasta juga dihadirkan. Seperti Anang, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Evi Andi Noor Halim, dan Markus Nari.

Rekomendasi