Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz kesal dengan sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang sampai saat ini tidak mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan PPP pihaknya sebagaimana putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).Djan menuding Yasonna terlalu politis dalam menduduki jabatannya sebagai menteri hukum yang seharusnya dapat memahami putusan MA tersebut tanpa diterjemahkan dari sisi politik."Kita ngomong bahasa basic dulu deh, jangan ngomong bahasa hukum, karena yang menerjemahkan bahasa hukumnya orang politik. Hampir dapat dikatakan demikian, patut diduga (politis)," kata Djan di Gedung Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Senin (4/1).Kemudian, Faridz juga menyindir politikus PDIP tersebut yang tak mengambil keputusan mencabut SK Kepengurusan PPP kubu Romi dan mengeluarkan SK untuk pihaknya."Mungkin dia lagi di Hong Kong, jadi dia belum sempat. Kalau sudah pulang dari Hong Kong mungkin ada tindakan,"tandasnya.Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali (SDA) yang diwakili Djan Faridz. Putusan ini kembali menegaskan bahwa PPP tetap dipimpin SDA. Akibat putusan itu, kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Munas Bandung 2010 silam dengan Ketua Umum Suryadharma Ali.Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy (Romi) menyatakan, dirinya masih menjadi Sekjen atas hasil Putusan Kasasi MA No 504K/TUN/2015, itu. Dia menegaskan, PPP Muktamar Jakarta yang menghasilkan kepengurusan Djan Faridz-Dimyati, tidak ada urusan dengannya.Sebab, PPP Muktamar Jakarta bukan dan tidak pernah menjadi pihak yang bersengketa dalam peradilan PTUN.
Tak keluarkan SK, Djan Faridz tuding Yasonna main politik
Djan kesal dengan sikap Yasonna yang menunda-nunda pencabutan SK PPP kubu Romahurmuziy.
Rekomendasi