Sudah bicara informal, Golkar setuju PDIP dapat jatah pimpinan DPR

Sudah bicara informal, Golkar setuju PDIP dapat jatah pimpinan DPR. Menurutnya, ada cara lain yang bisa ditempuh PDIP untuk menempatkan satu kadernya di jajaran pimpinan dewan tanpa harus mengubah UU MD3. Yakni dengan konsensus dari 10 fraksi partai di DPR.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Sudah bicara informal, Golkar setuju PDIP dapat jatah pimpinan DPR
Aziz Syamsuddin. ©dpr.go.id

Partai Golkar setuju dengan usulan PDIP untuk merevisi UU MD3 demi mendapatkan satu kursi pimpinan DPR. Sekretaris Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsudin mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi informal dengan tim lobi PDIP terkait usulan itu."Secara informal sudah bicara. Secara prinsip enggak ada masalah. Tinggal apakah bentuk itu harus mengubah UU MD3 atau konsensus dari fraksi-fraksi," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (8/12).Menurutnya, ada cara lain yang bisa ditempuh PDIP untuk menempatkan satu kadernya di jajaran pimpinan dewan tanpa harus mengubah UU MD3. Yakni dengan konsensus dari 10 fraksi partai di DPR."Ini pernah dilakukan di MKD dan komisi-komisi. Tidak merubah MD3," terangnya.Rencana PDIP untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak main-main. Revisi dilakukan agar komposisi pimpinan DPR dikocok ulang. Demi memuluskan rencana itu, fraksi PDIP membentuk gugus tugas.Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, ada lima kader yang akan mengisi gugus tugas itu. Mereka di antaranya pimpinan gugus tugas Junimart Girsang, Sekretaris Risa Mariska dan 3 anggota, yaitu, Arif Wibowo, Trimedya Panjaitan dan Yulian Gunhar."Kita membentuk gugus tugas terdiri dari lima orang yang akan dipimpin oleh Anggota Komisi III Junimart Girsang untuk Sekretaris Risa Mariska, anggota terdiri dari tiga orang, yaitu, Arif Wibowo, Trimedya Panjaitan dan Yulian Gunhar," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12).Di lokasi yang sama, Arif Wibowo mengatakan gugus tugas telah menyiapkan 2 rencana dalam revisi UU MD3, yakni secara terbatas dan menyeluruh. Rencana penambahan kursi pimpinan DPR akan masuk dalam revisi terbatas.Namun, gugus tugas masih menimbang situasi kondisi di parlemen terkait wacana penambahan kursi pimpinan DPR. Saat ini, kursi pimpinan diisi oleh 5 fraksi parpol, yakni Golkar, Demokrat, PKS, PAN, dan Gerindra."Usulannya untuk menambah unsur kursi pimpinan," terangnya.

Rekomendasi