Sering dicaci haters, Ruhut dukung pemidanaan buat penebar kebencian
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk memidanakan penebar kebencian (hate speech) via jejaring media sosial. Menurutnya setiap orang harus berani bertanggung jawab atas pendapatnya apalagi jika menimbulkan konflik sosial.
"100 persen saya dukung Kapolri. Jadi tangan kita berdalih seolah tidak ada kebebasan. Kebebasan itu harus bertanggung jawab. Ada pepatah di kampung saya, mulutmu harimaumu. Jadi kalau sudah berani berucap, pertanggungjawabkan ucapan itu, jangan suka-suka. Jadi saya setuju. Saya dukung Kapolri," kata Ruhut kepada merdeka.com, Senin (2/11).
Ruhut berucap, selama ini dia sering menjadi korban hate speech. Bahkan seluruh anggota DPR diklaim sebagian banyak pengguna media sosial sebagai koruptor.
"Ini kan manusia yang merusak demokrasi. Kau buka saja online, tiap hari saya dimaki anjing, babi, segalanya. Saya diam saja. Tiap hari DPR itu dimaki koruptor. Saya kata KPK, saya yang paling bersih. Tapi semua disamakan," tuturnya.
Dalam surat edaran Kapolri tersebut, tercatat bahwa orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Akan tetapi bagi Ruhut, hukuman tersebut harus dibuat lebih berat.
"Kalau perlu lebih banyak lagi (denda dan hukuman), jangan sembarangan ngomong lah. Jangan rusak hakikat daripada reformasi, demokrasi dikedepankan," ucapnya.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaRespons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah
Dukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.
Baca SelengkapnyaPeneliti SMRC Dorong PDIP, NasDem dan PKB Jadi Oposisi
Dibutuhkan pelembagaan oposisi kritis untuk memulihkan demokrasi yang bermartabat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dicecar Kritik untuk Wapres Ma'ruf Amin, Cak Imin Tak Berani: Pertanyaan yang Bahaya
etapi ia menyatakan bersama Anies Baswedan bertekad untuk membawa perubahan.
Baca SelengkapnyaAiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaDeretan Aksi Nyeleneh Caleg Gagal Dapat Suara, Bakar Petasan hingga Bongkar Makam
Beberapa Caleg yang diduga tak meraup suara banyak pun mengalami kekecewaan.
Baca Selengkapnya40 Kata-Kata Ajakan Jangan Golput di Pemilu 2024, Jadi Warga Negara yang Patuh Melalui Suaramu
Golput bukan hanya merugikan individu saja, namun berdampak pada keberlanjutan demokrasi.
Baca Selengkapnya