Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk memidanakan penebar kebencian (hate speech) via jejaring media sosial. Menurutnya setiap orang harus berani bertanggung jawab atas pendapatnya apalagi jika menimbulkan konflik sosial."100 persen saya dukung Kapolri. Jadi tangan kita berdalih seolah tidak ada kebebasan. Kebebasan itu harus bertanggung jawab. Ada pepatah di kampung saya, mulutmu harimaumu. Jadi kalau sudah berani berucap, pertanggungjawabkan ucapan itu, jangan suka-suka. Jadi saya setuju. Saya dukung Kapolri," kata Ruhut kepada merdeka.com, Senin (2/11).Ruhut berucap, selama ini dia sering menjadi korban hate speech. Bahkan seluruh anggota DPR diklaim sebagian banyak pengguna media sosial sebagai koruptor."Ini kan manusia yang merusak demokrasi. Kau buka saja online, tiap hari saya dimaki anjing, babi, segalanya. Saya diam saja. Tiap hari DPR itu dimaki koruptor. Saya kata KPK, saya yang paling bersih. Tapi semua disamakan," tuturnya.Dalam surat edaran Kapolri tersebut, tercatat bahwa orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Akan tetapi bagi Ruhut, hukuman tersebut harus dibuat lebih berat."Kalau perlu lebih banyak lagi (denda dan hukuman), jangan sembarangan ngomong lah. Jangan rusak hakikat daripada reformasi, demokrasi dikedepankan," ucapnya.Seperti diketahui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
Sering dicaci haters, Ruhut dukung pemidanaan buat penebar kebencian
"Jangan rusak hakikat daripada reformasi, demokrasi dikedepankan."
Rekomendasi