Politisi Demokrat: DPR & pemerintah harus segera sahkan UU Terorisme

Anggota DPR Fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu menegaskan, sudah seharusnya pemerintah dan DPR segera membahas Revisi Undang-Undang Terorisme dan disahkan menjadi Undang-Undang. Hal ini terkait insiden bom bunuh diri di Kampung Melayu dan bom-bom sebelumnya.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Politisi Demokrat: DPR & pemerintah harus segera sahkan UU Terorisme
Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Anggota DPR Fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu menegaskan, sudah seharusnya pemerintah dan DPR segera membahas Revisi Undang-Undang Terorisme dan disahkan menjadi Undang-Undang. Hal ini terkait insiden bom bunuh diri di Kampung Melayu dan bom-bom sebelumnya."Atas situasi ini, perubahan UU Terorisme yang saat ini sedang dibahas DPR dan Pemerintah sudah semestinya segera disahkan. Ketentuan yang krusial harus segera diputuskan untuk disepakati bersama," kata Khatibul dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (26/5).Menurutnya, Undang-Undang Terorisme amat penting untuk dikebut dan disahkan. Dengan harapan, Undang-Undang ini dapat menangkal radikalisme dan terorisme di Indonesia."Yang harus digarisbawahi dalam ketentuan UU Terorisme harus memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bergerak namun tetap harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan masyarakat sipil," jelasnya.Politikus Demokrat ini menjelaskan, terorisme dimanapun kebanyakan motif dan tujuan strategisnya politis dengan memaksakan agama sebagai kedok yang digunakan oleh para teroris. Mengapa, karena secara praktis dan pragmatis agama mudah digunakan dan sangat efektif untuk mendapatkan dukungan dan legitimasi publik. "Maka dengan demikian negara harus memeriksa semua organisasi keagamaan apapun di Tanah Air secara ketat, teliti, dan menyeluruh. Jika ada bukti ormas keagamaan tersebut mentolerir terorisme sekecil apapun dengan alasan apapun, maka harus segera ditindak sebagaimana aturan yang tertuang dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat," tandasnya.Sebelumnya juga diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, aksi terorisme menjadi masalah semua negara. Dunia tengah berperang melawan segala bentuk aksi teror. Negara lain memiliki UU khusus yang berfungsi mencegah terjadinya aksi terorisme. Sementara Indonesia masih belum menyelesaikan revisi UU terorisme."Regulasi yang memudahkan aparat melakukan pencegahan. Kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan uu antiterorisme. Sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki landasan kuat dalam bertindak dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian terjadi. Itu paling penting," ujar Presiden Jokowi saat meninjau lokasi bom Kampung Melayu, Kamis malam (25/5).Kepala Negara sudah menginstruksikan jajarannya untuk bersama-sama dengan legislatif menyelesaikan regulasi ini. Menurutnya, UU ini harus menjadi prioritas untuk diselesaikan."Karena ini masalah mendesak. Kita lihat kejadian kemarin, sehingga tadi saya perintahkan untuk Menko Polhukam segera menyelesaikan UU antiterorisme agar aparat hukum punya landasan kuat bertindak. Utamanya mencegah," tegasnya.

Rekomendasi