PKS tak terima kursi Ketua MKD direbut karena laporan Fahri Hamzah

PKS sebut pergantian posisi ketua MKD yang diisi oleh Gerindra hanya akting.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
PKS tak terima kursi Ketua MKD direbut karena laporan Fahri Hamzah
Surahman Hidayat. ©pks-jabar.org

Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat mengaku tidak tahu Sufmi Dasco Ahmad menggesernya dari kursi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bahkan, Surahman menyebut hasil rapat pleno internal MKD yang menetapkan Dasco sebagai pimpinan adalah sandiwara."Wakil ketua dia (Dasco) itu. Tetap (wakil ketua MKD), itu akting," kata Surahman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7).Meski tidak mengakui Dasco, Surahman menganggap keputusan rapat MKD kemarin adalah sah, tetapi hanya bersifat sementara. Sebab, katanya, PKS menyerahkan surat rotasi pimpinan agar dirinya fokus pada proses aduan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah."Sah, memang kalau saya enggak ada kan pimpinan lain yang menggantikan. Nah yang paling aktif ya Pak Dasco, gitu," jelas dia.Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan 3 elite PKS atas pemecatannya. Tiga elite PKS yang dilaporkan ke MKD tersebut adalah Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid dan Presiden PKS Sohibul Iman.Karena aduan ini, PKS pun menyerahkan surat permohonan rotasi Surahman dari kursi Ketua MKD. Akan tetapi, mendadak MKD menggelar rapat pleno internal tanpa mengundang PKS. Hasil dari rapat itu, terpilih lah Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra sebagai Ketua MKD baru menggantikan Surahman. Pengesahan Dasco dan jajaran pimpinan MKD dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.PKS pun melayangkan protes dan menilai penetapan komposisi baru pimpinan MKD sebagai sabotase. PKS menilai, untuk menetapkan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) harus dipilih secara paket dan telah tercantum dalam UU MD3.Sebelumnya, Dasco sendiri mengatakan, pergantian Surahman sebagai pimpinan bersifat permanen. Aturan tersebut, kata Dasco, tercantum dalam pasal 121 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3."Pasal 121 pimpinan dipilih dan ditentukan anggota. Ini sifatnya permanen. Berdasarkan pleno MKD." kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/7).

Rekomendasi