101 kursi kepala daerah, di antaranya tujuh gubernur akan mengalami kekosongan jabatan di tahun 2022. Ini merupakan konsekuensi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Sehingga kekosongan jabatan itu harus diisi oleh penjabat gubernur atau pejabat bupati/walikota hingga tahun pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri jangan mengangkat penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota itu dari unsur TNI-Polri.
"Jangan sampai Kemendagri menyeret TNI Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam," katanya saat dihubungi, Selasa (4/1).
Kemendagri diminta mengisi kekosongan sementara itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Guspardi mengingatkan, pengisian kekosongan jabatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Maka itu nuansa politisnya sangat tinggi.
"Karena ini dalam rangka menyikapi pelaksanaan pilpres pemilu dan pilkada nuansa politisnya sangat tinggi," ujarnya
Kementerian Dalam Negeri jangan sampai diintervensi. Apalagi sampai digiring oleh partai politik dalam menetapkan penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota.
"Oleh karena itu Kemendagri harus bekerja secara profesional jangan mau diintervensi pihak manapun," ujar Guspardi.