JK minta cepat diputuskan, MK jangan lupa gugatan Busyro dkk
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode. Gugatan sebelumnya diajukan Partai Perindo ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).
JK, lewat kuasa hukumnya Irmanputra Sidin, berharap MK memprioritaskan gugatan tersebut dengan segera menyidangkan dan memutus uji materi tersebut.
Pengamat politik sekaligus analisis komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menyesalkan permintaan JK tersebut. Menurutnya JK adalah seorang negarawan. Karenanya jangan sampai masalah ini melunturkan citranya tersebut.
Dia juga menilai permintaan agar gugatan tersebut segera diputus MK menunjukkan adanya kepentingan JK dalam putusan tersebut. Menurutnya, JK seharusnya membiarkan MK bekerja.
"Kalau JK minta dipercepat kelihatan sekali syahwat ingin berkuasanya," kata Hendri, Selasa (23/7).
Dia mengatakan MK memiliki banyak sekali gugatan yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah gugatan presidential threshold 20 persen yang dipersoalkan oleh Busyro Muqoddas dkk.
Sebelumnya,Gabungan praktisi dan akademisi menggugat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu sudah didaftarkan sejak 13 Juni 2018.
Gugatan ini diajukan oleh 12 orang praktisi dan akademisi seperti, M. Busyro Muqoddas, M. Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar N. Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D. Sasongko, Hasan Yahya, Dahnil A. Simanjuntak, dan Titi Anggraini.
Seperti diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permintaan sendiri. Diketahui, yang melakukan gugatan yaitu Partai Perindo, terkait keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf n.
Kuasa hukum Wapres JK, Irman Putra Sidin menjelaskan, permohonan baru didaftar karena melihat gugatan Perindo ada konteks dimana JK perlu turun untuk menjelaskan.
"Kita belum melihat ketika itu ada konteks yang penting untuk dijelaskan. Karena situasi kemudian melihat dalam konteks yang penting untuk yang dijelaskan oleh Pak JK tentang Pasal 7 UUD 1945 ini, Pak JK harus turun," jelas Irman, Jumat lalu.
Lebih lanjut, hal itu kata dia sekaligus mengonfirmasi apa yang diajukan Perindo meskipun penjelasannya bisa tidak sama.
"Kita ingin Pasal 7 UUD 1945 itu apakah dapat dipilih satu kali itu, untuk wakil presiden juga. Selama ini orang berpikir untuk Wapres juga, sebenarnya itu untuk pemegang kekuasaan. Siapa pemegang kekuasaan itu Presiden. Ini kan orang teringat dengan Soeharto yang memerintah 32 tahun. Nah dalam 32 tahun itu, Sudah ada 7 Wapres," ungkap Irman.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya