Menyidik pelanggaran pidana Pemilu melalui Gakkumdu Polri

Apabila ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran atau kejahatan Pemilu, maka Bawaslu/Panwaslu melaporkan ke polri.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Menyidik pelanggaran pidana Pemilu melalui Gakkumdu Polri
gedung Mabes POLRI. merdeka.com/Imam Buhori

Mungkin tak banyak masyarakat yang kenal apa itu Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Peran Gakkumdu memang hanya dioperasionalkan ketika Pemilu digelar. Namun gakkumdu sendiri punya tugas dalam menyidik segala kejahatan Pemilu yang dilaporkan dari Panwaslu / Bawaslu.

"Apabila ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran atau pun kejahatan Pemilu, Bawaslu/Panwaslu melaporkan ke polri untuk proses penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (8/4).

Ronny menjelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, telah menetapkan beberapa ketentuan pidana yang harus ditegakkan, yaitu mulai pasal 273 sampai dengan pasal 321 tentang pelanggaran dan kejahatan dalam pemilu legislatif.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa penanganan tindak pidana pemilu dibatasi oleh waktu. Sehingga memerlukan koordinasi yang baik antar pihak terkait. Pada tanggal 16 Januari 2013 lalu, pihak Bawaslu RI, Polri dan Kejaksaan RI membuat Nota Kesepakatan Bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tindak pidana Pemilu Legislatif.

Keberadaan nota kesepahaman ini diharapkan dapat mendorong terbangunnya sinergi dalam melakukan penegakan hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum.

Salah satu hal khusus dalam penanganan tindak pidana pemilu dari tindak pidana umum lainnya adalah adanya peran Bawaslu sebagai pintu gerbang laporan terjadinya pelanggaran dan kejahatan dalam pemilu legislatif.

Apabila masyarakat ada yang mengetahui tentang pelanggaran pemilu. Maka pihak yang menerima laporan pertama adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri apabila terjadi di luar negeri.

"Laporan tersebut tentunya harus dilengkapi dengan bukti–bukti yang akurat sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan yang terjadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 273 sampai dengan pasal 321 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif," jelasnya.

Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri akan meneliti laporan tentang pelanggaran atau kejahatan Pemilu. Setelah itu melaporkannya ke Polri khususnya ke bidang Gakkumdu

Dengan adanya Gakkumdu, diharapkan terbangun komunikasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum. Sehingga tindak pidana Pemilu yang dilaporkan, dapat segera diadili dan diberikan kepastian hukum.

Rekomendasi