Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri: Pemerintah itu enggak bodoh, pasti tahu Undang-Undang

Mendagri: Pemerintah itu enggak bodoh, pasti tahu Undang-Undang Mendagri Tjahjo Kumolo di Ombudsman. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar 20-25 persen. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pengajuan hingga penetapan ambang pecalonan Presiden itu sudah melalui pertimbangan dan sesuai dengan logika hukum dan juga Undang-Undang.

"Pemerintah itukan enggak bodoh ya, pemerintah pasti tahu Undang-Undang, kami juga punya biro hukum tidak mungkin pemerintah memaksa sebuah pasal atau ayat yang bertentangan dengan konstitusi, enggak akan mungkin," kata Tjahjo usai menghadiri workshop Satgas Saber Pungli, di Hotel Mercue, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/8).

Dia juga mengatakan, hanya Hakim Konstitusi yang berhak menentukan keabsahan dari PT sebesar 20-25 persen.

"Soal nanti ada persepsi yang berbeda yang berhak menyatakan Presidential Threshold itu melanggar konstitusi atau tidak, itu bukan partai politik, bukan tokoh masyarakat, bukan anggota DPR, bukan menteri. Yang berhak menentukan ini melanggar Undang-Undang dasar atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi itu aturan mainnya," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, sikap Presiden Joko Widodo yang lantaran banyak pihak meributkan presidential threshold 20-25 persen menunjukkan logika yang salah. Menurutnya, format Pemilu 2009 dan 2014 berbeda dengan Pemilu 2019 yang digelar secara serentak dimana menggabungkan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.

"Itu yang saya katakan, Pak Jokowi ini enggak nyambung logikanya. Kenapa tidak ramai di dua periode, karena pemilunya tidak serentak. Makanya tidak ramai, Pileg dulu baru Pilpres," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/7).

Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden tidak bisa lagi digunakan karena Pilpres dan Pileg dilakukan bersamaan. "Pileg ketahuan hasilnya, baru Pilpres. Ya enggak ramai. Nah kalau sekarang ini ramai karena pemilunya serentak, lantas mau pakai treshold yang mana? Threshold bekas, yang dulu. Jadi ramai," sambungnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP