Membangun Partai Tidak Mudah, PKS Ajak Eks Pegawai KPK Bergabung

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak eks pegawai KPK bergabung. Hal ini menyikapi wacana Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk KPK Rasamala Aritonang yang berkeinginan membuat partai politik.

Muhammad Genantan Saputra
Membangun Partai Tidak Mudah, PKS Ajak Eks Pegawai KPK Bergabung
Kampanye PKS. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak eks pegawai KPK bergabung. Hal ini menyikapi wacana Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk KPK Rasamala Aritonang yang berkeinginan membuat partai politik.

"Terkait adanya wacana para eks Pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK untuk mendirikan partai politik sebagai salah satu pilihan kiprahnya, PKS meresponnya dengan menawarkan mereka untuk bergabung saja ke PKS," kata Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi lewat pesan tertulis, Kamis (14/10).

Nabil menyebut, dari pada membangun parpol baru, PKS mengajak para eks pegawai KPK untuk bergabung dengan partai pimpinan Ahmad Syaikhu. Pegawai KPK tersebut diketahui diberhentikan karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Membangun partai itu tidak mudah, memerlukan proses yang panjang, ketokohan, jaringan serta modal finansial yang besar," ucapnya.

Menurutnya, pemberantasan korupsi juga merupakan visi PKS. Dengan bergabungnya eks pegawai KPK itu, maka visi pemberantasan korupsi bisa lebih kuat.

"Toh kami melihat bahwa visi pemberantasan korupsi juga menjadi visi PKS, karenanya dengan bergabung dengan PKS dapat memperkuat visi bersama ini demi Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menyebut dirinya masih ingin berkontribusi besar bagi Indonesia. Dipecat dari KPK tak mengurungkan niat Rasamala berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saya masih tertarik kok untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dengan apa yang saya miliki," ujar Rasamala kepada Liputan6.com, Rabu (13/10).

Dia menyebut, untuk memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi tak harus berada di lembaga antirasuah. Apalagi, kini pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN), bukan independen.

Salah satu hal yang dia pikirkan untuk turut membantu membawa perubahan bagi Indonesia yakni dengan mendirikan partai politik. Menurutnya, partai politik bisa menjadi kendaraan perubahan.

"Saya malah tertarik bikin partai politik, atau bisa juga masuk parpol. Kalau bisa bikin partai nanti saya namakan 'Partai Serikat Pembebasan'. Partai politik bisa jadi jalan untuk kendaraan perubahan, tentu dengan prinsip utama integritas," kata dia.

Rekomendasi