Loloskan Setnov dari sanksi di MKD, pimpinan DPR pakai jurus mabuk

Surat nonaktif Akbar Faizal di MKD ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Loloskan Setnov dari sanksi di MKD, pimpinan DPR pakai jurus mabuk
Luhut di panggil MKD. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding menilai pimpinan DPR panik karena kasus Setya Novanto diputus hari ini. Secara mendadak anggota MDK dari NasDem Akbar Faizal dinonaktifkan. "Ada upaya untuk meloloskan Novanto dari hukuman MKD. Tadi ada surat dari pimpinan DPR yang ditandatangani Fahri Hamzah. Pimpinan DPR jangan pakai jurus mabuk," kata Sudding di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12). Menurut politikus Partai Hanura ini, pengaduan anggota MKD Golkar, Ridwan Bae belum diverifikasi. Sudding memastikan akan menolak pengaduan itu. "Pengaduan Ridwan Bae belum terverifikasi di MKD. Ada aduan masuk, kita verifikasi apa ditindaklanjuti. Belum diverifikasi, sudah ada surat dari Fahri (Akbar Faizal) dinonaktifkan. Ini jurus mabuk. Kita akan tolak surat pimpinan dewan," tuturnya. Sudding menegaskan bahwa hingga saat ini Akbar boleh mengikuti rapat internal MKD. Sebab ada proses yang harus diverifikasi dari pengaduan yang datang ke MKD. "Akbar tetap, aduan belum terverifikasi. Harus ada mekanisme yang dilalui. Kalau sudah dinyatakan terpenuhi, ditindaklanjuti. Pimpinan dewan belajar lah, jangan pakai jurus mabuk," pungkasnya.

Rekomendasi