Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU pastikan masalah 31 juta data yang belum masuk DPT selesai bulan depan

KPU pastikan masalah 31 juta data yang belum masuk DPT selesai bulan depan

Merdeka.com - Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, 31 juta data yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat diselesaikan hingga November 2018. Nantinya data tersebut tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 mendatang.

"Kalau datanya jelas 31 juta itu by name by addres lalu problemnya apa, sangat mungkin bisa diselesaikan (November)," kata Hasyim kepada wartawan, Jakarta, Kamis (18/10).

Dia mencontohkan, saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 silam. Pada waktu itu, ada beberapa DPT yang bermasalah, namun dapat diselesaikan dengan cepat.

"Sebagai contoh pilkada 2017, itu dari 101 Daerah sekitar 40 juta pemilih yang terlibat. Itu kita temukan 5 juta yang bermasalah dalam urusan administrasi kependudukannya. Dan pilkada kan waktunya lebih singkat, itu bisa diselesaikan sampai dengan last minute kemudian tinggal sekitar 13 ribuan yang problematik kemudian bisa diselesaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis menyebut 31 juta pemilih tersebut berpotensi belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Padahal, berdasarkan catatan Dukcapil, 31 juta pemilih tersebut sudah melakukan perekaman KTP elektronik.

"Ada potensi 31 juta pemilih sudah melakukan perekaman KTP elektronik, tetapi belum ada di DPT," ujar Viryan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Oktober 2018.

Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal mengatakan ada pelanggaran prinsip yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tambahan data penduduk yang mencapai 31 Juta untuk pemilu 2019.

Sebab, kementerian yang dipimpin oleh Tjahjo Kumolo itu baru menyerahkan data penduduk tambahan sebanyak 31 juta ke KPU setelah DPT ditetapkan sebanyak 185 juta pemilih.

"Seharusnya DP4 yang diberikan Kemendagri sudah final sebelum DPT diketuk palu. Ini menurut saya pelanggaran prinsip, berpotensi terjadi pelanggaran UU. Karena yang sekarang dilakukan KPU dengan peserta pemilu (partai politik) mengecek data ganda itu. Nah kenapa ada data baru lagi? Jumlahnya 31 juta lagi," ucapnya di KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP