Ketum PAN soal eks koruptor dilarang nyaleg: Kalau ngarang-ngarang susah kita
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berpendapat tidak perlu melakukan revisi undang-undang terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi calon legislatif. Menurutnya, ada undang-undang yang telah mengatur terkait pencalonan mantan narapidana.
"Ada undang-undangnya. Ikut aturan saja. Kalau memang boleh ya boleh, kalau tidak boleh ya tidak boleh," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).
Ketum PAN ini menyarankan kepada KPU untuk ikut aturan yang berlaku. Zulkifli menilai mau merevisi undang-undang atau Peraturan KPU, tidak perlu dilakukan. Menurutnya, KPU tidak perlu mencabut hak politik seseorang.
"Kalau ngarang-ngarang kan susah kita. Ada aturannya, ikutin UU saja," imbuhnya.
Berbeda pendapat, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyarankan agar merevisi dahulu UU Pemilu. Atau bisa juga Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Yang penting, menurutnya wacana tersebut harus sejalan dengan hukum yang ada.
"Peraturan perundang-undangan bisa berbentuk apa saja, misalnya UU, mungkin Perppu juga bisa ,tetapi yang jelas bahwa di dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara kita harus memiliki payung UU yang jelas," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU berencana untuk melarang mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Komisioner KPU Hasyim Asyari berpendapat koruptor tidak layak mengisi jabatan publik. Dia menyarankan hal tersebut dimasukan dalam PKPU pencalonan legislatif.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menambahkan pihaknya akan terus mengupayakan larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Wahyu menyebut larangan itu akan dicantumkan dalam peraturan KPU atau PKPU tentang Pencalonan. Hal itu sebagai upaya terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang bersih.
"Kami akan mendorong penyelenggaraan negara yang bersih. Kami akan mencoba lagi, tidak apa-apa jika memang rentan digugat," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).
Dia menyebut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tidak disebutkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dilarang untuk mendaftar sebagai caleg. Wahyu menyadari dalam UU yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yakni pedofil dan narkoba.
"Kami menyadari dalam UU jelas kategori kejahatan luar biasa hanya dua. Tapi kami buat terobosan bahwa koruptor juga kejahatan luar biasa yang perlu mendapatkan perlakuan khusus," jelas Wahyu.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya