Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan tanggapan terkait pengunduran diri Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR. Badrodin menilai meskipun Novanto memilih mundur, namun proses hukum akan tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung."Ya tetap, kasus itu kan yang ditangani kejaksaan agung tidak berhenti meski ada vonis tentang pelanggaran etik. Tetap vonis itu berjalan ujungnya ke pengadilan," kata Badrodin di Rumah Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (16/12).Ia juga mengaku pihaknya tidak akan ikut campur dalam upaya Kejagung untuk mengusut pemufakatan berujung tindak pidana korupsi dalam kontrak perpanjangan PT Freeport Indonesia.Kendati demikian, Jenderal Bintang Empat ini menyatakan siap membantu Korps Adhyaksa untuk melakukan proses penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' ini. "Kalau kita menangani kasus korupsinya kan sudah ditangami jaksa agung, saya pikir gak boleh kita berebut. Kalau jaksa agung bituh back up, kita back up apa kesulitannya," tandasnya. Seperti diketahui, Setya Novanto menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hasil sidang, 10 anggota MKD memberikan sanksi sedang, sedangkan 7 anggota meminta sanksi berat.
Kapolri sebut kasus Setnov tetap ditangani Kejagung
Meskipun Novanto memilih mundur, namun proses hukum akan tetap dilanjutkan Kejagung.
Rekomendasi