Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK didorong lagi jadi cawapres Jokowi, Golkar bulat usung Airlangga

JK didorong lagi jadi cawapres Jokowi, Golkar bulat usung Airlangga Jusuf Kalla di Konferensi Internasional ke-24 Asia. ©2018 Tim Media Wapres

Merdeka.com - Partai Golkar menegaskan akan tetap mendorong ketua umum Airlangga Hartarto menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo. Hal ini menanggapi langkah Perindo yang mengupayakan Jusuf Kalla menjadi cawapres.

Salah satu caranya dengan mengajukan gugatan pasal soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya akan menunggu putusan uji materi pasal tersebut di MK.

"Namun hingga pak Jokowi belum benar mengumumkan siapa cawapresnya tentu aspirasi yang kuat dari Golkar tetap menginginkan pak Airlangga sebagai cawapres dari Golkar untuk mendampingi pak Jokowi," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).

Golkar juga akan menghormati sikap politik JK jika bersedia maju kembali di Pilpres 2019. Namun, aspirasi kader Golkar saat ini bulat mendukung Airlangga.

Ace menambahkan, pihaknya tidak melihat untung rugi apabila mantan Ketua Umum Golkar itu kembali mendampingi Jokowi. Dia belum melihat apakah JK bisa menjadi pemecah kebuntuan di tengah koalisi untuk dukung Jokowi.

"Ya tidak dilihat dari keuntungan tapi harus kita lihat mana yang hari ini pemegang otoritas di partai, ya pak Airlangga," ujarnya.

Selain itu, Golkar masih menunggu siapa cawapres yang bakal ditunjuk Jokowi. Ace yakin kans Airlangga dipinang menjadi cawapres masih besar.

"Saya tidak tahu tentang kantong, kan Presiden juga mengatakan ada kantong kiri, kantong kanan, kantong celana gitu, yang jelas seperti apa yang dikatakan Pak Jokowi bahwa salah satu dari para nama itu adalah Pak Airlangga juga," ungkapnya.

"Jadi tentu sejauh pak Jokowi belum memutuskan siapa cawapresnya, kans Pak Airlangga Kami yakini insya Allah kuat," sambung Ace.

Masa jabatan presiden dan wakil presiden kembali digugat di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, Partai Perindo menjadi pemohon menggugat pasa 169 huruf n UU Pemilu. Alasannya, partai besutan Hary Tanoesoedibjo menilai pasal tersebut menghalangi Jusuf Kalla (JK) untuk maju di Pilpres 2019.

Adapun pasal tersebut berbunyi. "Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Di sisi lain, menurut Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi, Wakil Presiden Jusuf Kalla bersedia mendampingi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019. Namun, kata dia, keputusan ini menunggu Joko Widodo.

"Pak JK itu sebenarnya bersedia saja untuk kepentingan bangsa dan negara. itu nomor satu," kata Sofjan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP