Idrus Marham Sempat Konsultasi ke Luhut untuk Jadi Ketum Golkar Gantikan Setnov
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa penerima suap proyek PLTU-1 Riau. Uang suap itu diduga mengalir ke munaslub Partai Golkar.
Dalam keterangannya, Idrus menceritakan saat berkonsultasi dengan Luhut Binsar Panjaitan terkait kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu pasca penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.
Dalam sebuah pertemuan, Idrus mengatakan kepada Luhut agar diberi kesempatan meneruskan kepengurusan Golkar hingga masa kepemimpinan Novanto berakhir, 2019. Sejak Novanto menjadi tersangka, pucuk kepemimpinan Golkar kosong sehingga menimbulkan gejolak.
"Pada waktu Pak Luhut itu saya ketemu karena sebelumnya itu kan saya memang sudah tahu aspiratif ke AH (Airlangga Hartarto), ingin cepat munaslub dan saya protes nah maka saya bilang begini, apa sih susahnya kalau saya duluan, saya lanjutin," ucap Idrus saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/3).
Dia menjelaskan alasan bersikukuh tidak ada musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap kasus yang menimpa Ketua Umum, Setya Novanto. Lebih dari itu, Idrus menilai dirinya sangat kompeten dan mengetahui seluk beluk organisasi kepartaian.
Namun permintaan itu tidak digubris. Justru desakan semakin kuat dan menentukan Airlangga Hartarto menggantikan posisi Novanto.
Idrus bahkan mengatakan dukungan Airlangga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar datang dari pemerintah.
"Tanggal 25 atau 26 November sebenarnya sudah penguatan AH, sudah ada telepon dari oknum pemerintahan," ucapnya.
Dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus diduga menerima suap Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, bos dari Blackgold Natural Resources (BNR), perusahaan yang menggarap proyek PLTU Riau-1.
Sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, uang yang diterima Idrus digunakan untuk pencalonan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia pun menyampaikan bahwa dalam internal Partai Golkar ada tahapannya.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla berencana untuk bertemu Megawati. Pertemuan itu akan turut membahas hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMuzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Ya kan sudah jelas bahwa Golkar akan Munas pada Desember ya, bahwa ada calon, selama calon memenuhi syarat, dia kader Golkar," kata JK
Baca SelengkapnyaAirlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.
Baca SelengkapnyaMaruarar Sirait mengatakan langkah politiknya mengikuti Joko Widodo
Baca SelengkapnyaAirlangga menanggapi muncul nama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Agus Gumiwang, hingga Bahlil Lahadalia jadi calon Ketum Golkar.
Baca SelengkapnyaGolkar akan menanti bagaimana langkah yang akan diambil Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAri lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.
Baca Selengkapnya