Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanura tuding ada parpol cari panggung dengan menolak Perppu pembubaran ormas

Hanura tuding ada parpol cari panggung dengan menolak Perppu pembubaran ormas Dadang Rusdiana. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Partai Hanura mengklaim seluruh fraksi di DPR sebenarnya menyetujui substansi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Hanya saja, ada fraksi yang mencoba mencuri perhatian dengan cara menolak Perppu Ormas ini. Kepentingannya untuk Pemilu 2019.

"Saya yakin secara substansi semua fraksi setuju, tapi persoalannya adalah menjelang Pemilu, tentu ada juga kelompok atau orang yang cari panggung, maka ingin mencoba berseberangan dan menolak Perppu," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/9).

Hanura menerima Perppu Ormas dengan alasan demi terciptanya stabilitas keamanan dari ancaman kelompok-kelompok yang membahayakan NKRI.

"Dan kita tahu bagaimana kelompok atau organisasi tertentu memiliki agenda-agenda yang membahayakan eksistensi NKRI. Semua orang yang melek tahu itu," tegasnya.

Dia menepis opini bahwa Perppu Ormas merupakan senjata pemerintah untuk bersikap otoriter. Justru lewat Perppu Ormas ini, pemerintah berupaya melindungi negara dan rakyat dari paham kelompok-kelompok radikal.

"Jadi Perppu itu tidak untuk menghadirkan otoriterian baru. Mana ada gaya seperti itu di Pak Jokowi, yang ada adalah bagaimana kita melindungi negara ini dari syahwat politik orang yang memiliki faham transnasionalisme dan radikalisme," ujar Dadang.

Salah satu isi Perppu yang memicu opini pemerintah bakal bertindak otoriter adalah hilangnya ketentuan pembubaran ormas lewat pengadilan. Dadang menganggap tudingan itu salah. Pasalnya, Perppu itu mengatur bagi ormas yang dibubarkan bisa mengajukan banding ke pengadilan.

"Jadi kalau sebuah ormas yang telah dibubarkan oleh Pemerintah melihat ini tidak benar maka bisa memPTUN pemerintah. Jadi tidak benar tidak ada due process of law," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP