Formappi desak pimpinan DPR segera nonaktifkan Fahri Hamzah
Merdeka.com - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengingatkan para anggota DPR untuk tidak terganggu di tengah kisruh beberapa partai politik. Menurut dia, sudah sewajarnya konflik internal partai tidak mengganggu kinerja DPR.
"Seharusnya persoalan internal tiga partai yang bermasalah jangan sampai mengganggu DPR," kata Sebastian saat dijumpai di kantor Sekretariat Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (7/4).
Terlebih pada kasus yang tengah menimpa mantan politikus PKS Fahri Hamzah. Menurut dia pimpinan DPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Fahri sebagai wakil ketua DPR setelah dia diberhentikan oleh partai yang mengusungnya yakni PKS.
"Kita mendorong pimpinan DPR untuk menonaktifkan Fahri sebagai salah satu pimpinan DPR," ucap dia.
Namun Sebastian mengungkapkan, kasus yang menimpa Fahri bukanlah yang pertama kali. Kata dia, saat ini ada juga mantan politisi PDIP yang masih menjabat sebagai anggota DPR.
"Kasus seperti Fahri ada di PDIP. Sampai saat ini masih ada, sudah dipecat oleh PDIP tapi masih bisa jadi anggota DPR," ungkap dia.
Untuk itu, sebenarnya Fahri bisa saja mempertahankan posisinya di DPR dengan catatan menempuh jalur hukum terlebih dahulu. Kata dia, anggota DPR yang juga mantan politisi itu menempuh jalur hukum dan pengadilan memenangkan dirinya. Sehingga tetap bertahan sebagai anggota DPR.
"Dia enggak datang pas rapat fraksi tapi datang di rapat-rapat paripurna. Itu karena dia sudah mengajukan upaya hukum," jelas dia.
Penelusuran merdeka.com, politikus PDIP yang dimaksud adalah Honing Sanny. Honing dipecat PDI Perjuangan sejak 21 September 2014 dengan SK DPP PDI Perjuangan Nomor 408/KPTS/DPP/IX/2014 karena dianggap telah melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2014.
Namun Honing melawan dengan mengadukan Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu dan Tim Asistensi Bawaslu Provinsi NTT Mikhael Feka yang mengeluarkan surat rekomendasi yang menjadi dasar DPP PDIP memecat. Oleh DKPP, sebagian aduan Honing diterima bahkan DKPP memberi teguran keras kepada para teradu.
Hingga kini status Honing masih menggantung karena PDIP belum memulihkan statusnya sebagai anggota DPR.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini
Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaFahri Hamzah Nilai Bersatunya Jokowi dan Prabowo Menyatukan yang Berpecah dan Bertengkar
Fahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Tak Hadiri Sidang Vonis, Dewas KPK Anggap Lepas Hak Membela Diri
Firli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHandphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaSelain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain
Ade Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.
Baca Selengkapnya