Wakil Ketua DPR, Fadli Zon tidak sepakat dengan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP tentang penghinaan presiden yang disodorkan pemerintah dalam RUU KUHP. Fadli menilai, pasal ini sebagai bentuk upaya pemerintah membungkam para pengkritik presiden. Fadli menegaskan, usulan memasukkan pasal tersebut harus segera dicabut dari RUU KUHP. Sebab pasal tersebut membungkam hak seseorang untuk menyampaikan pendapat."Pasal tersebut tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik Presiden," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (4/8).Menurut Fadli, saat ini bukan jamannya lagi presiden takut dikritik atau diprotes oleh civil society, media, intelektual, mahasiswa atau masyarakat umumnya. Di sisi lain, dia menyindir bahwa Presiden Jokowi mengusulkan pasal tersebut tanpa menelaah lebih dalam keputusan MK."Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut atau malah tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini?" sindirnya.Diketahui, pasal tentang penghinaan presiden pernah dibatalkan oleh MK. Tahun 2006 lalu, Eggi Sudjana dan tim menggugat ke MK tentang pasal penghinaan presiden itu.Fadli menegaskan, jika presiden mengusulkan lagi pasal penghinaan presiden, sama saja presiden membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi. Sebab, tak sesuai dengan keputusan MK. Padahal seharusnya, menurut Fadli, presiden harus taati keputusan MK.Selain itu, bagi Fadli, usulan pemerintah memasukan pasal penghinaan presiden ke dalam RUU KUHP, merupakan kemunduran bagi hukum di Indonesia. Padahal keputusan MK sendiri adalah final dan mengikat."Sebab pasal karet itu sudah pernah dibatalkan MK tahun 2006, karena tak jelas batasannya dan justru malah menimbulkan ketidakpastian hukum," tutupnya.
Fadli: Pasal penghinaan presiden instrumen buat bungkam pengkritik
"Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK," kata Fadli.
Rekomendasi