Dilarang masuk parpol, Sultan lebih baik jaga kearifan DIY
Merdeka.com - Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY telah disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR kemarin, Kamis (30/8). Salah satu poin krusial dalam UU itu adalah Sri Sultan Hamengkubuwono X dilarang masuk partai politik.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto menilai poin itu sudah sewajarnya diterapkan. Sebab, Sultan dan Paku Alam sudah sewajarnya melintasi berbagai kekuatan partai politik.
Selain itu keduanya lebih baik menjaga kearifan lokal yang ada di DIY. "Fokus saja menjaga kearifan lokal dan jika pun dikehendaki, bisa saja Sultan maju capres atau cawapres 2014," kata dia kepada merdeka.com, Jumat (31/8).
Dia menilai, penetapan Sultan sebagai gubernur DIY dan Paku Alam sebagai wagub DIY merupakan langkah moderat. Sebab, hal itu menjadi bagian dari sejarah kekhususan DIY.
"Tetapi kesultanan dan kekhususan jabatan gubernur yang saling melekat itu sebaiknya memang dipegang oleh Sultan yang bukan politisi partai politik," katanya.
Meski dalam UU Keistimewaan DIY Sultan dilarang menjadi anggota partai politik, Sultan tidak dilarang menjadi simpatisan partai politik tertentu.
"Oh itu silakan. Hak politik beliau tetap ada cuma beliau tidak boleh lagi menjadi pengurus parpol," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi soal Rencana Bertemu Ketum Parpol: Kalau Memang Tidak Perlu, Kenapa Harus Ketemu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan akan bertemu ketua umum partai politik (parpol).
Baca SelengkapnyaRekonsiliasi Antar-Parpol Diyakini Bikin Suasana Sejuk Usai Pemilu 2024
Perlu ada pertemuan antara perwakilan partai politik, termasuk tokoh-tokoh nasionalis dan agamis.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang
Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa
Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaIstana Minta Keluarnya Maruarar Sirait dari PDIP Tak Dikaitkan dengan Jokowi
Maruarar memutuskan keluar dari PDIP dan memilih sejalan dengan arah politik Jokowi.
Baca SelengkapnyaAHY Dukung Prabowo Rangkul Partai di Luar Koalisi: Kembalikan ke Pemimpin Kita
AHY mendukung Prabowo Subianto menarik sejumlah partai politik di luar koalisi masuk ke dalam kabinetnya.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya