Luthfi Hasan Ishaaq resmi menyatakan mundur dari Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia memutuskan mundur setelah tersangkut kasus suap impor daging sapi."Jadi atas dasar itu, melalui media ini, saya menyampaikan pada seluruh kader pada pengurus, terutama kepada ketua Majelis Syuro PKS bahwa mulai hari ini saya mengajukan pengunduran diri saya sebagai Presiden PKS kepada ketua Majelis Syura," kata Luthfi dengan memakai baju tahanan KPK usai diperiksa oleh penyidik di Gedung KPK, Kamis (31/1).Lutfi mengaku, alasan pengunduran dirinya karena ingin konsentrasi menghadapi kasus ini. "Agar kemudian, bisa diproses sesuai dengan mekanisme organisasi, dan kemudian agar saya bisa menjalankan proses ini secara baik dan bisa berkonsentrasi," ujar Luthfi.Usai diperiksa, Luthfi langsung ditahan oleh KPK. Anggota DPR Komisi I itu langsung dibawa ke Rutan Guntur, KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan 4 orang yang diduga tengah melakukan praktik suap. Ketiga orang itu terdiri dari Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, asisten pribadi Luthfie Hassan, Ahmad Fathanah, dan mahasiswi Maharani.Mereka pun kemudian menjalani pemeriksaan intens di KPK. Setelah 1x24 jam akhirnya KPK menetapkan 3 orang tersangka yang tertangkap tangan dan 1 orang tersangka yakni Presiden PKS Luthfi. Luthfi diduga akan menerima uang suap dari hasil penangkapan tersebut. Uang suap yang disita KPK sejumlah Rp 980 juta dan Rp 10 juta di kantong Fathonah juga Rp 10 juta di kantong Maharani. Namun, mahasiswi di perguruan swasta tersebut dibebaskan.Dari hasil pemeriksaan KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Sementara Ahmad dan Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 1 dan 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.