Bambang Widjojanto Batal Jadi Panelis Debat, TKN Nilai Demi Jaga Marwah KPU
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto batal menjadi panelis dalam debat Pilpres 2019. Hal tersebut dinilai baik oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin demi melindungi nama baik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya sebenarnya muncul di masyarakat yang ingin jaga marwah KPU. Kami terima banyak surat termasuk dari sosmed, disampaikan bagaimana marwah KPU yang independen harus diproses, didukung panelis yang tidak partisan," tutur Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Hasto Kristianto di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/1).
Menurut Hasto, masyarakat cerdas menilai mana yang dapat menimbulkan polemik dan kontroversi dalam debat Pilpres 2019 nanti. Untuk itu, lewat rekam jejak Bambang Widjojanto yang berpotensi tidak netral, masyarakat meminta namanya dicoret dari daftar panelis.
"Masyarakat tahu dia jadi bagian kampanye dari banyak pilkada. Kemudian menjadi tim kampanye dari Pak Sandi dalam Pilkada DKI. Kemudian menjadi tim transisi," jelas dia.
Dengan keputusan tersebut, artinya ada energi positif dari masyarakat untuk membawa KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan mandiri.
"Karena itu seluruh proses debat dimulai dari panelisnya, moderatornya, itu harus bebas dari kepentingan politik partisan," katanya.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya
Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKPU Rilis 11 Nama Panelis Debat Cawapres, Ini Daftarnya
11 orang yang akan bertugas sebagai panelis untuk menggodok daftar pertanyaan debat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024
KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca SelengkapnyaTak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKPU Umumkan Debat Cawapres Kedua 21 Januari 2024 Digelar di JCC Senayan
Terkait dengan moderator, tema hingga panelis dalam debat nanti masih akan dilakukan rapat koordinasi pada Rabu, 17 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya