Sebanyak 26 orang dari berbagai daerah mengajukan uji materiil atau judicial review (JC) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Hari ini mendaftarkan Permohonan Uji Mareriil Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kepaniteraan Mahkamah Agung RI," kata kuasa hukum pemohon, Slamet Hassan dalam keterangannya, Senin (9/8).
Slamet menyampaikan alasannya ke-26 pemohon ajukan JC ke MA karena merasa dirugikan atas adanya pemberian sanksi dalam aturan tersebut seperti administrasi penundaan, penghentian sampai denda bagi warga.
"Tentu aturan ini sangat merugikan karena tidak semua orang bisa melaksanakan vaksin dan dengan suka rela mau divaksin. Belum lagi ketersediaan dan distribusi vaksin di lapangan juga bermasalah," kata Hassan dalam keteranganya, Senin (9/8).
Padahal di lapangan, pelaksanaan vaksin masih memiliki banyak masalah. Baik dari edukasi maupun sisi kesiapan pemerintah. Sanksi tersebut hanya berimbas kepada masyarakat yang merasa dirugikan karena kebijakan tersebut.
Bentuk kerugiannya seperti terhambat menerima bansos, mengurus administrasi hingga pembukaan warung makan. Bahkan, di beberapa sekolah telah mensyaratkan siswa untuk vaksinasi Covid-19 apabila mau melaksanakan sekolah tatap muka.
Begitu pula banyak karyawan yang diancam dipecat jika tidak vaksin covid-19. Oleh sebab itu, kata Slamet, Perpres ini keliru dan bertentangan dengan undang-undang lainnya.
"Perpres No. 14 tahun 2021 layak diajukan ajukan uji materiil karena baik secara materil maupun formil Perpres ini keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," ujarnya.
Menurutnya, Pasal 13A Perpres No. 14 tahun 2021 yang menunda atau menghentikan bantuan sosial, dan menunda atau menghentikan layanan administrasi pemerintahan setidaknya bertentangan dengan lima aturan dalam Undang-undang diatasnya.
Seperti diantaranya adalah UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan adanya sanksi administratif dalam Perpres No. 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut mengatur tiga sanksi administratif yakni pertama sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, kedua penundaan penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau, ketiga denda.