Akom yakin munaslub tetap jalan tak terpengaruh SK Menkum HAM

Hari ini Partai Golkar akan menggelar rapat pleno membahas persiapan munaslub 23 Mei nanti.

Mohammad Yudha Prasetya
Akom yakin munaslub tetap jalan tak terpengaruh SK Menkum HAM
Ade Komarudin. ©dpr.go.id

Sebagai salah satu calon ketua umum Golkar yang akan bertanding di Munaslub, Waketum Golkar Ade Komarudin mengaku optimis bahwa pelaksanaan Munaslub Golkar akan tetap dihelat di Nusa Dua, Bali, pada 23-25 Mei mendatang.Hal ini dikatakannya guna menanggapi adanya wacana pembatalan Munaslub, terkait terbitnya SK Menkum HAM mengenai pengesahan terhadap DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 9/PDT/2016/29 pada Februari 2016."Panitia Pengarah dan Panitia Penyelenggara Munaslub Partai Golkar sampai saat ini masih konsisten akan menyelenggarakan Munaslub di Bali pada 23 Mei mendatang," kata Ade Komarudin di Gedung DPR RI Senayan, Rabu (27/4).Akom, begitu ia karib disapa, berharap Munaslub kali ini bisa menjadi momentum yang tepat, untuk rekonsiliasi internal akibat perselisihan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali dan hasil Munas Jakarta.Akom bahkan mengaku tak peduli, dengan merebaknya kabar bahwa Munaslub di Nusa Dua tersebut tidak akan memilih Ketua Umum Golkar yang baru. "Pandangan-pandangan yang muncul itu sah-sah saja," ujarnya.Dia menjelaskan, semua hal yang terkait dengan penyelenggaraan Munaslub tersebut, akan mulai dibahas pada rapat pleno DPP Partai Golkar di Jakarta, Kamis (28/4). Hal ini bahkan termasuk kepastian dan kesepakatan, apakah Munaslub akan tetap diselenggarakan atau tidak, serta apakah Munaslub tetap diselenggarakan namun tanpa pemilihan ketua umum."Saya akan menunggu dan patuh kepada keputusan rapat pleno di DPP Golkar," ujar Ade.Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly telah menerbitkan surat keputusan pengesahan terhadap DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 9/PDT/2016/29 pada Februari 2016.Kemenkum HAM memutuskan, kepengurusan DPP Partai Golkar yang disahkan adalah hasil rekonsiliasi antara hasil Munas Bali dan hasil Munas Jakarta.

Rekomendasi