Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selama 20 hari di rutan Gedung Merah Putih KPK.
Pepen, panggilan Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pembebasan lahan dan proyek pembangunan gedung sekolah.
"Para tersangka dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari terhitung sejak 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022. Terdiri dari, RE dan WY di rutan gedung merah putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1).
Sementara, tersangka MB, MY dan JL di rutan KPK kavling C1. Untuk tersangka pemberi suap, yakni AA, LBM, SY dan MS ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam OTT di Bekasi kali ini, ada 9 tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima.
Adalah berperan sebagai pemberi hadiah yakni, AA swasta, LBM swasta, SY Direktur PT KBR dan PT HS dan MS Camat Rawa Lumbu.
Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.